Senin, 18 Januari 2010

SOALUJIAN PKN

Ujian Nasional
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tahun 2006
UN-SMP-06-0
Melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi
semua larangan-Nya termasuk pengertian ...
A. iman
B. taqwa
C. ibadah
D. Islam
UN-SMP-06-02
Sikap warga negara yang bangga bertanah air
Indonesia adalah ...
A. bangga menggunakan barang-barang produksi luar
negeri
B. bangga menggunakan barang-barang produksi
dalam negeri
C. menganggap produksi luar negeri lebih bagus
daripada dalam negeri
D. menganjurkan untuk menggunakan produksi dalam
negeri
UN-SMP-06-03
Contoh perilaku sebagai seorang pelajar adalah ...
A. bekerja keras tanpa mengenal waktu
B. belajar dengan baik ketika akan menghadapi
ulangan
C. be1ajar dengan teratur, mengerjakan PR, datang ke
sekolah tepat waktu
D. belajar berkelompok karena akan menghadapi
ujian nasional
UN-SMP-06-04
Sikap tenggang rasa dalam kehidupan beragama antara
lain ...
A. menghormati orang lain yang sedang melaksanakan
ibadah
B. beribadah bersama dengan penganut agama lain
C. menyuruh orang lain untuk melaksanakan ibadah
D. umat non-muslim ikut berpuasa di bulan
Ramadhan
UN-SMP-06-05
Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Beban berat menjadi ringan
2. Menghormati hak dan kewajiban orang lain
3. Mempererat rasa kekeluargaan
4. Pekerjaan akan cepat selesai
5. Masalah yang dapat diselesaikan
Dan pernyataan di atas, yang merupakan makna gotong
royong adalah ...
A. 1 – 2 – 3
B. 2 – 3 – 5
C. 1 – 3 – 4
D. 2 – 4 – 5
UN-SMP-06-06
Si Badu malu bertindak sewenang-wenang terhadap
orang lain karena , tindakan itu ...
A. akan merugikan dirinya
B. akan merugikan orang lain
C. tidak menghargai harkat, martabat, dan derajat
manusia
D. akan merugikan lingkungannya
UN-SMP-06-07
Senjata yang ampuh dalam mengusir penjajah dan
berhasil dalam memproklamasikan kemerdekaan
adalah …
A. semangat yang tinggi dari bangsa Indonesia
B. tinggi rasa persatuan dan kesatuan
C. senjata bambu runcing yang ditakuti penjajah
D. banyaknya jumlah para pejuang bangsa
UN-SMP-06-08
Perilaku yang menunjukkan rela berkorban dalam
kehidupan sehari-hari adalah ...
A. senang membantu orang lain
B. menengok orang yang sakit
C. membantu pekerjaan orang tua
D. merelakan sebagian tanahnya untuk pelebaran
jalan
UN-SMP-06-09
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menjamin setiap penduduk
untuk ...
A. memeluk agama dan beribadah sesuai dengan
keyakinannya masing-masing
B. mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
C. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak
D. memperoleh pendidikan dan pengajaran
UN-SMP-06-10
Melangkahi orang tua yang sedang duduk merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan ...
A. ajaran agama yang dianut
B. norma kesopanan
C. norma hukum
D. norma kesusilaan
UN-SMP-06-11
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari kesederhanaan,
kecuali ...
A. hidup cermat
B. hidup hemat
C. hidup kikir
D. tidak bergaya hidup mewah
UN-SMP-06-12
Sikap yang perlu dikembangkan untuk menunjukkan
kerja sama antarumat beragama adalah ...
A. tidak mengganggu umat beragama lain yang
sedang beribadah
B. mau bekerja sama dengan pemeluk agama lain
dalam beribadah
C. bersedia mengembangkan ajaran agama lain
D. membangun tempat beribadah bersama-sama
UN-SMP-06-13
Pernyataan di bawah ini merupakan pernyataan akan
kesetiaan pada bangsa dan negara, kecuali ...
A. cinta dan rela membela tanah air dan bangsa
B. patuh dan taat dalam melaksanakan peraturan yang
berlaku
C. bekerja keras untuk kemakmuran diri sendiri dan
keluarganya
D. memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan
tugas bangsa dan negara
UN-SMP-06-14
Seseorang yang mampu menjaga nama baik dengan
selalu menaati peraturan yang berlaku berarti telah
melaksanakan kebersihan dalam bidang ...
A. hukum
B. sosial
C. keagamaan
D. kemasyarakatan
UN-SMP-06-15
Hak dasar atau hak pokok yang dimiliki sejak lahir dan
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa merupakan
pengertian dari ...
A. hak kebebasan manusia
B. hak azasi manusia
C. hak dan kewajiban manusia
D. kewajiban manusia
UN-SMP-06-16
Salah satu contoh pengendalian diri dalam kehidupan
sehari-hari adalah ...
A. membela sesuatu sesuai dengan keinginan
B. tidak memakai perhiasan yang berlebihan
C. mengikuti gaya hidup mewah orang lain
D. memberikan sesuatu pada orang lain dengan
senang hati
UN-SMP-06-17
Setiap warga negara dituntut ikut berpartisipasi dalam
usaha pembangunan. Seorang siswa dikatakan ikut
berpartisipasi dalam pembangunan seandainya ...
A. ikut bekerja bakti membersihkan jalan
B. selalu mengikuti upacara bendera
C. datang ke sekolah tepat waktu
D. belajar dengan baik dan teratur serta mematuhi tata
tertib
UN-SMP-06-18
Pernyataan di bawah ini yang merupakan perilaku rela
berkorban dalam kehidupan sehari-hari, kecuali ...
A. menyisihkan waktu untuk membantu orang tua
B. selalu mendahulukan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi
C. selalu membela teman yang sedang berkelahi
D. selalu membayar pajak tepat pada waktunya
UN-SMP-06-1
Sikap siswa yang menampilkan perilaku disiplin dalam
lingkungan sekolah adalah ...
A. selalu mengikuti darmawisata yang diadakan
sekolah
B. datang ke sekolah tepat waktu dan mematuhi tata
tertib sekolah
C. selalu menghargai teman sekolah
D. menjaga nama baik sekolah
UN-SMP-06-20
Contoh perbuatan yang rnenunjukkan pengendalian diri
dalam bidang ekonomi adalah ...
A. membeli sesuatu sesuai dengan kebutuhan
B. menggunakan uang jajan semuanya
C. senang mentraktir teman di sekolah
D. senang berbelanja di supermarket
UN-SMP-06-21
Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Ketika membawa kendaraan, selalu mematuhi
rambu-rambu lalu lintas.
2. Membeli barang sesuai dengan kemampuan.
3. Memberi bantuan sesuai dengan kemampuan.
4. Datang ke sekolah selalu tepat waktu.
5. Bergotong royong membiiat saluran air.
6. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pernyataan di atas yang sesuai dengan kepatuhan
terhadap peraturan yang berlaku adalah ...
A. 1 – 3 – 6
B. 2 – 4 – 5
C. 1 – 3 – 5
D. 1 – 4 – 6
UN-SMP-06-22
Penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan
hukum adalah ...
A. hakim
B. jaksa
C. kepolisian
D. polisi
UN-SMP-06-23
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia mengenai
usaha pembelaan negara terdapat dalam ...
A. pasal 29 UUD 1945
B. pasal 30 UUD 1945
C. pasal 31 UUD 1945
D. pasal 32 UUD 1945
UN-SMP-06-24
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur
dalam pasal ...
A. 27 sampai dengan pasal 34
B. 26 sampai dengan pasal 30
C. 31 sampai dengan pasal 24
D. 18 sampai dengan pasal 34
UN-SMP-06-25
Contoh perilaku warga masyarakat yang memperhatikan
keterlaksanaan hak dan kewajiban warga negara
dalam bermasyarakat di antaranya, kecuali ...
A. taat membayar pajak
B. turut menjaga keamanan lingkungan
C. main hakim sendiri
D. menghargai jasa orang lain
UN-SMP-06-26
Patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat
berarti kita ...
A. mematuhi hukum yang berlaku
B. memahami tata tertib masyarakat
C. menghargai setiap undang-undang
D. membuat hukum masing-masing
UN-SMP-06-27
Perbuatan yang mematuhi peraturan dalam kehidupan
sehari-hari di lingkungan masyarakat adalah...
A. menyisihkan uang untuk di tabung
B. memakai helm saat berkendaraan motor
C. menolong orang yang sedang kesusahan
D. selalu berhemat
UN-SMP-06-28
Contoh perilaku siswa yang mematuhi peraturan dalam
kehidupan sehari-hari di sekolah adalah ...
A. tidak mengenakan atribut sekolah
B. selalu menggunakan uang SPP untuk keperluan
sendiri
C. menyontek ketika ulangan
D. selalu mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai
ketentuan
UN-SMP-06-29
Salah satu contoh sikap rukun antarumat beragama
adalah ...
A. beribadah bersama-sama
B. memecahkan masalah agama
C. menghormati umat beragama lain yang sedang
beribadah
D. bersama-sama mendirikan organisasi keagamaan
UN-SMP-06-30
Cara meningkatkan kerukunan hidup antarwarga
negara yang berbeda-beda adalah ...
A. meningkatkan keimanan masing-masing pemeluk
agama
B. menumbuhkan rasa percaya diri antarpemeluk
agama
C. mengendalikan diri dan menumbuhkan sikap
saling menghormati antarumat beragama
D. mengikuti upacara ibadah agama lain
UN-SMP-06-3
Kedaulatan dalam suatu negara berarti bahwa negara
tersebut bebas ...
A. membantu negara lain yang menghendakinya
B. mengadakan hubungan kerja sama dengan negara
lain
C. membentuk pemerintahan sendiri
D. mengakui kemerdekaan bangsa dan negara lain
UN-SMP-06-32
Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah ...
A. hukum merupakan sesuatu yang tertinggi
B. pemimpin pemerintahan dianggap dewa
C. kepala pemerintahan adalah seorang raja
D. adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan
UN-SMP-06-33
Kedaulatan yang dianut negara kesatuan Republik
Indonesia adalah kedaulatan ...
A. rakyat
B. negara
C. Tuhan
D. pemerintahan
UN-SMP-06-34
Contoh bentuk dari peran serta masyarakat dalam
pemerintahan adalah ...
A. melaksanakan Siskamling
B. membentuk karang taruna
C. memelihara satwa langka yang dilindungi negara
D. membantu petugas sensus penduduk untuk mendata
jumlah penduduk
UN-SMP-06-35
Kemampuan dan kesanggupan untuk melakukan
sesuatu disebut ...
A. kesanggupan diri
B. kesadaran diri
C. kemauan diri
D. kehendak diri
UN-SMP-06-36
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan
...
A. bangsa yang adil dan makmur
B. rakyat yang berkeadilan sosial
C. manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat
Indonesia seluruhny a
D. masyarakat yang gemah ripah dan berkeadilan
UN-SMP-06-37
Bukan merupakan unsur Trilogi Pembangunan
Nasional adalah ...
A. pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya di
seluruh Indonesia
B. pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
C. kemajuan antarkota dan desa secara merata
D. stabilitas nasional yang sehat dan merata
UN-SMP-06-38
Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Warga negara Indonesia yang sudah berusia
17 tahun atau sudah menikah.
2. Terdaftar dalam Panitia Pemilihan.
3. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
sederajat.
4. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Cakap berbicara, membaca, dan menulis
bahasa Indonesia.
6. Serendah-rendahnya berusia 21 tahun atau
lebih.
Dari pernyataan di atas, yang termasuk syarat untuk
dapat dipilih dalam Pemilu adalah ...
A. 1, 2, 3, 4, dan 5
B. 1, 3, 4, 5, dan 6
C. 2, 3, 4, 5, dan 6
D. 1, 2, 3, dan 6
UN-SMP-06-39
Sistem pemilihan yang digunakan di Indonesia adalah
...
A. proporsional dengan daftar calon terbuka
B. sistem multi partai
C. proporsional dengan daftar calon tertutup,
D. sistem distrik
UN-SMP-06-40
Peran serta siswa dalam Pemilu antara lain diwujudkan
dengan cara ...
A. mengikuti rapat di desa
B. ikut kampanye partai
C. beramai-ramai datang ke tempat Pemilu dan TPS
D. menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu
berlangsung
UN-SMP-06-41
Sistem perekonomian di Indonesia yang berdasarkan
azas kekeluargaan merupakan penjabaran dari UUD
1945 ...
A. pasal 31
B. pasal 32
C. pasal 33
D. pasal 34
UN-SMP-06-42
Makna yang terkandung dari pasal 33 UUD 1945
antara lain ...
A. penguasaan atas sumber kekayaan alam dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
B. produksi penting yang menguasai hajat hidup
orang banyak harus dikuasai negara
C. pihak swasta baik dalam maupun luar negeri
diberikan kebebasan dalam berusaha
D. badan usaha yang sesuai dengan pasar ini adalah
ekonomi pasar bebas
UN-SMP-06-43
Bukan merupakan ciri-ciri positif perekonomian
Indonesia adalah ...
A. berlandaskan asas kekeluargaan
B. hak milik perseorangan tidak diakui
C. potensi setiap orang dikembangkan sebatas tidak
merugikan kepentingan umum
D. setiap orang memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan
UN-SMP-06-44
Di bawah ini contoh perbuatan yang termasuk dalam
makna keadilan distributif adalah ...
A. ayah membagikan uang saku pada anak-anaknya
dengan jumlah yang sama
B. seorang pengusaha membayar gaji karyawannya
dengan jumlah yang sama
C. cara rnemberikan penilaian yang sama pada siswa
yang .mengikuti ulangan
D. setiap karyawan digaji berdasarkan pekerjaannya
UN-SMP-06-45
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan menuju
terwujudnya keadilan sosial sangat ditentukan oleh ...
A. sarana dan prasarana yang ada
B. kemajuan teknologi modern
C. besarnya dana yang tersedia
D. partisipasi seluruh warga negara beserta
pemerintah
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar!
UN-SMP-06-42
Sebutkan isi dari Sumpah Pemuda!
UN-SMP-06-47
Berikan 2 (dua) contoh perbuatan pengendalian diri
dalam kehidupan sosial dan budaya!
UN-SMP-06-48
Sebutkan perbedaan antara hukum publik dan hukum
privat!
UN-SMP-06-49
Jelaskan maksud dari Tri Kerukunan Hidup Beragama!
UN-SMP-06-50
Sebutkan 4 (empat) jenis keadilan menurut Aristoteles!

HAK ASASI MANUSIA

Hak Asasi Manusia
A. Hakikat, Hukum, dan Kelembagaan HAM
B. Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan HAM
C. Upaya Perlindungan Setiap manusia memiliki hak yang sama. Namun, dan Penegakan HAM
ter kadang masih ada orang yang dilanggar haknya oleh
orang lain. Misalnya, banyak anak yang dipaksa untuk
mengamen, meminta-minta, dan melakukan berbagai
pekerjaan lain yang seharusnya dikerjakan orang dewasa.
Hal tersebut sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.
Tahukah kamu mengapa pelanggaran HAM bisa terjadi?
Apa yang harus dilakukan agar hal tersebut tidak terjadi?
Untuk menjawab permasalahan-per masalahan tersebut,
kamu dapat mempelajarinya dalam bab ini.
Sumber: Tempo, 30 Juni 2004
Apa Manfaat Bagiku?
Potret kehidupan anak jalanan di kota-kota
besar.
Kelembagaan HAM; Kasus pelanggaran HAM; Perlindungan
dan penegakan HAM
Kata Kunci
73
Bab
3
Dengan mempelajari bab ini, kamu dapat memahami makna Hak Asasi
Manusia (HAM).
74 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
HAM
Hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan
merupakan anugerah Tuhan Yang Maha
Esa.
1. Komnas HAM
2. Komisi Perempuan
3. LBH
4. YLKI
1. Sikap tegas menolak semua bentuk
pelanggaran HAM
2. Mendukung dengan sikap kritis upaya
penegakan HAM
1. Magna Charta (1215)
2. Universal Declaration of Human
Rights (PBB) 1948
3. Habeas Corpus Act (1679)
4. Bill of Rights (1689)
5. Declaration of Independence (1776)
6. Declaration des Droit de i’hommes
du citoyen (1789)
7. Four Freedom
8. Piagam Madinah
Hakikat HAM
Lembaga Penegakan
HAM
Nilai Positif
Sejarah HAM
1. Idiil, yaitu Pancasila
2. Konstitusional, yaitu UUD 1945
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34
3. Operasional, yaitu UU No. 39
Tahun 1999
Landasan Hukum
yaitu
terdiri atas
terdiri atas
terdiri atas
seperti
Peta Konsep
meliputi
Pada Bab 3 ini akan dibahas hakikat hukum dan
kelem bagaan HAM, kasus pelanggaran dan upaya penegakan
HAM, serta upaya perlindungan dan penegakan
HAM. Sebelum kamu membahas lebih lanjut materi bab
ini, perhatikanlah Peta Konsep berikut.
Hak Asasi Manusia 75
Kamu tentu pernah membaca atau melihat sebuah
iklan layanan masyarakat yang mengingatkan orang
agar lebih arif memahami dan menjaga alam. Namun,
kenyataannya bangsa Indonesia selalu mengalami
bencana alam. Itulah gambaran bangsa Indonesia yang
hampir selalu terkena bencana. Mulai 1997, negara
Indonesia terkena musibah krisis ekonomi. Kemudian,
pada 2004 disusul dengan bencana alam tsunami yang
meng akibatkan lebih dari 200 ribu penduduk Nanggroe
Aceh Darussalam meninggal dunia. Itulah catatan
kelam perjalanan negeri Indonesia. Apakah musibah
kemanusiaan terjadi karena faktor alam saja?
Tentu tidak selalu demikian. Pada beberapa kasus
bencana alam disebabkan oleh ulah manusia. Manusia sering
terlena. Dengan alasan pembangunan dan demi kemajuan,
manusia mengebaikan dan melupakan peles tarian alam
dan lingkungan. Jika dikaji bersama-sama selain bencana
alam juga terjadi bencana ke manusiaan di sekitar kita.
Bencana kemanusian terjadi karena dilanggar nya hak-hak
asasi oleh manusia yang lainnya. Jika kamu melintas di
jalan raya, amatilah situasi di se tiap lampu merah. Berapa
banyak anak yang tidak ber sekolah? Mereka terpaksa dan
mungkin dipaksa untuk mengamen. Kasus kemanusiaan
lainnya antara lain buruh yang tidak di bayar upahnya,
para petani yang diserobot lahan per taniannya, anak-anak
yang harus bekerja di jermal (keramba ikan di tengah
laut), aktivis yang hilang karena diculik, dan ratusan
kasus kemanusia an lain yang menimpa siswa, guru,
seniman, dan pedagang.
A Hakikat, Hukum, dan Kelembagaan HAM
Di kota-kota besar banyak
anak di bawah umur menjadi
pengamen jalanan dan
pengemis. Hak-hak mereka
dirampas oleh orang yang tidak
bertanggung jawab. Menurutmu,
bagaimana seharusnya sikap
pemerintah dalam melindungi
dan menjamin hak anak-anak
telantar? Diskusikan dengan
teman sebangkumu. Kemudian
laporkan hasilnya kepada
gurumu.
Telaah
Gambar 3.1
Kehidupan Anak Jalanan
di Perkotaan
Nasib anak jalanan di kota besar
yang semakin meningkat perlu
mendapatkan penanganan dari
pemerintah.
Sumber: images.google.co.id
76 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
1. Hakikat Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kamu tentu dapat
mem bedakan antara hak dan kewajiban. Sebagai contoh,
kamu melihat seorang pemuda yang merokok di ruang
tunggu rumah sakit atau kendaraan umum. Kemudian
ia ditegur. Ia mungkin akan menjawab, “Ini kan hak saya
untuk merokok.” Merokok itu adalah hak seseorang.
Akan tetapi, dia tidak sadar bahwa dengan merokok di
tempat umum sebenarnya ia telah meng ambil hak orang
lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.
Gambar 3.2
Merokok di Tempat Umum
Merokok di tempat umum adalah
sebuah perilaku yang melanggar
hak-hak orang lain. Sumber: www.suarapembaruan.com
Kejadian tersebut memperlihatkan tentang pemahaman
yang salah mengenai hak. Menggunakan hak
tidak seharusnya mengorban kan hak orang lain. Hak
adalah kewenangan atau kekuasaan yang melekat
pada suatu pribadi untuk berbuat sesuatu, sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.
Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang
agar tercapai harmonisasi (keserasian). Oleh karena
itu, untuk mencapai keseim bangan antara hak dan kewajiban
diperlukan aturan yang melandasi semua orang sebagai
makhluk sosial dan bagian dari masyarakat lainnya.
Manusia adalah makhluk paling sempurna yang
di ciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Manusia diberi
kemampuan akal dan pikiran untuk membedakan hal
baik dan yang buruk. Sejak dilahirkan, manusia dianugerahi
hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus
dihormati oleh manusia lainnya. Hak tersebut di kenal
dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Z OOM
1. Hak
2. Kewajiban
3. Hak asasi manusia
Hak Asasi Manusia 77
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak
pokok yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Pasal 1 Ayat (1)
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupa kan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat
dilaksanakan sebebas-bebasnya. Hal ini karena hak
tersebut berhadapan langsung dan harus menghormati
hak orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak
yang paling mendasar, yaitu hak persamaan dan hak
kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat
sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
2. Hukum Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang
Maha Esa yang melekat pada diri manusia dan tidak
boleh dilanggar oleh siapa pun dengan alasan apapun.
Dalam konteks sejarah, baru disadari akan pentingnya
HAM ketika terjadi berbagai tindakan sewenang-wenang
oleh para penguasa. Kamu mungkin pernah mendengar
kisah-kisah kepahlawanan zaman dahulu. Orang-orang
tertindas melawan para penguasa yang kejam. Perlawanan
para pejuang melawan penguasa yang kejam bertujuan
menuntut dan me negak kan hak-hak yang mereka miliki.
Upaya pemikiran dan perjuangan HAM dimulai
sejak lahirnya kode hukum Hamurabi. Kode hukum ini
bertujuan membawa keadilan bagi masyarakat. Plato
(428–348 SM) pada zaman Yunani Kuno telah memaklumkan
kepada warga polisnya (negara) bahwa kesejahteraan
bersama baru tercapai jika setiap warga mel ak sanakan
hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam perjalanannya, penegakan HAM mengalami
per juangan yang sangat panjang. Berikut ini perkembangan
dan perjuangan HAM.
a. Magna Charta, Tahun 1215 (di Inggris)
Perjuangan HAM dipelopori kaum bangsawan
yang memaksa raja mengeluarkan Magna Charta. Magna
Charta berisi larangan pena hanan, penghukuman, dan
perampasan benda dengan sewenang-wenang.
Hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut
merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh
setiap orang demi kehormatan
dan perlindungan harkat dan
martabat
manusia.
CIVIC INFO
Plato adalah seorang pemikir
Yunani yang terkenal dengan
bukunya The Politic.
Sumber: The World Book Encyclopedia,
1995
Tokoh
78 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
b. Habeas Corpus Act, Tahun 1679 (di Inggris)
Merupakan dokumen keberadaban hukum ber sejarah
yang menetapkan bahwa orang yang ditahan harus
dihadapkan dalam tiga hari kepada seorang hakim dan
diberitahu atas dasar apa ia ditahan.
c. Bill of Rights, Tahun 1689 (di Inggris)
Berisikan bahwa Raja William harus mengakui
hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan
undang-undang harus dengan persetujuan parlemen.
Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen dan
parlemen berhak mengubah keputusan raja.
d. Declarations of Independence, Tahun 1776
(di Amerika Serikat)
Pernyataan kemerdekaan Amerika, ini dimuat dalam
kalimat “… bahwa semua orang diciptakan sama, mereka
diciptakan oleh khaliknya dengan hak-hak tertentu yang
tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan,
dan hak mengejar kebahagiaan.”
e. Declarations des Droit de i’hommes du citoyen,
Tahun 1789 (di Prancis)
Dalam pernyataan ini disebutkan bahwa “Manusia
lahir bebas dengan hak-hak yang sama dan tetap bebas
dengan hak-hak yang sama.” Pernyataan ini menekan kan
hak-hak asasi sebagai manusia dan warga negara.
f. Four Freedom (Franklin D. Roosevelt)
Empat kebebasan menurut Franklin D. Roosevelt
Presiden Amerika Serikat, antara lain sebagai berikut.
1) Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of
speech and expression)
2) Kebebasan beragama (freedom of religion)
3) Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
4) Kebebasan dari kekurangan (freedom for want)
g. Piagam Madinah
Piagam Madinah dibuat bertujuan untuk melindungi
keber agaman suku-suku yang ada di wilayah Madinah,
pada masa peme rintahan Rasulullah sekaligus melindungi
kehidupan orang Islam dan nonmuslim dari per musuhan
pada waktu itu.
h. Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember
1948
Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi
dalam perang dunia I dan II menyebabkan lahirnya
Negara Kesatuan Republik
Indonesia menganut asas
bahwa setiap warga negara
memiliki kedudukan yang
sama di hadapan hukum dan
pemerintahan. Ini adalah
konsekuensi dan prinsip
kedaulatan rakyat yang bersifat
kerakyatan. Bagaimana
menurutmu jika ada oknum
pejabat yang diistimewakan
dalam hukum? Laporkan
hasilnya kepada gurumu.
Telaah
Hak Asasi Manusia 79
Piagam PBB. Piagam ini memuat 30 pasal, dalam Pasal 1
disebutkan bahwa “Sekalian orang dilahirkan merdeka
dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi. Hendaknya bergaul
satu sama lainnya dalam persaudaraan.”
Banyak pandangan yang menyebutkan macammacam
hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes satu-satunya hak asasi
adalah hak hidup.
2) John Locke
Menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak hidup,
kemerdekaan, dan hak milik.
3) Universal Declaration of Human Rights
Universal Declaration of Human Rights terdiri atas
30 pasal yang dikelompokkan menjadi tiga bagian,
yaitu:
(a) hak politik dan yuridis,
(b) hak-hak atas martabat dan integritas manusia,
serta
(c) hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.
4) Secara umum, hak asasi diklasifikasikan sebagai
berikut.
(a) Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Contohnya, kebebasan beragama, berpendapat,
dan ber organisasi.
(b) Hak Asasi Politik (Political Rights)
Contohnya, hak memilih dan dipilih, serta hak
mendirikan partai.
(c) Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Contohnya, bekerja dan memiliki sesuatu.
(d) Hak Sosial dan Kebudayaan (Social and Culture
Rights)
Contohnya, mendapatkan pendidikan dan
mengembang kan kebudayaan.
(e) Hak Mendapatkan Pengayoman dan Perlakuan
yang sama dalam Hukum dan Pemerintahan
(Rights of Legal Equality).
Contohnya, hak mendapatkan perlindungan
hukum.
(f) Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam
tata cara Peradilan dan Perlindungan (Pro cedural
Rights).
Thomas Hobbes ialah tokoh
yang mengemukakan teori
kontrak sosial.
Sumber: www.gurrila.com
Tokoh
Gambar 3.3
Hak Sosial dan Kebudayaan
Seorang anak berhak
mendapatkan pendidikan yang
baik untuk kehidupannya kelak.
Sumber: Kompas, 25 April 2006
80 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
Contohnya, hak diperlakukan secara adil di
depan hukum. Misalnya dalam penangkapan,
peradilan, dan pembelaan hukum.
Hak asasi manusia di Indonesia diatur dan ditetapkan
dalam ber bagai instrumen nasional HAM.
Instrumen HAM adalah berbagai peraturan perundangundangan
yang berisi ketentuan-ketentuan jaminan
HAM di Indonesia. Jaminan HAM di Indonesia dapat
berupa peraturan perundang-undangan atau kovenan
(covenant) internasional HAM. Kovenan adalah perjanjian
yang mengikat negara-negara yang telah me nandatanganinya.
Gambar 3.4
Markas Besar PBB di New
York
Pengakuan HAM secara
internasional berada dalam
naungan PBB.
Sumber:Microsoft Encarta, 2005
Berbagai peraturan yang melindungi pelaksanaan
hak asasi manusia di Indonesia, antara lain sebagai
berikut.
a. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mendasari pelaksanaan
HAM di Indonesia. Dalam pelaksanaan nya, sila-sila
dalam Pancasila tidak boleh dipisahkan. Oleh karena
itu, pelaksanaan HAM dalam Pancasila didasari oleh
sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan
dijiwai oleh sila-sila yang lainnya.
Lembaga HAM dibentuk
untuk membela kepentingan
masyarakat dalam menegakkan
hak tanpa memandang suku,
agama, dan ras.
Human Rights Institution is
formed to assist people’s
interest in upholding human
rights regardless ethnic group,
religion, and race.
Good to Know
Baik untuk Diketahui
Hak Asasi Manusia 81
b. UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat
pengakuan hak asasi manusia. Secara lebih jelas, kajilah
kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945.
1) Alinea Pertama
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dimuat
pernyataan “Kemerdekaan itu adalah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
Dari kalimat tersebut sangatlah jelas bahwa secara
universal kemerdekaan dan kebebasan adalah hak
segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian
mengilhami bangsa Indonesia untuk memperjuangkan
kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di
seluruh dunia. Sebagai contoh, perjuangan bangsa
Indonesia bagi kemerdekaan bangsa terjajah
diwadahi dalam forum Konferensi Asia Afrika I yang
diadakan di Bandung, 18–24 April 1955.
2) Alinea Kedua
Alinea kedua merupakan penjabaran per nyataan
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea
kedua memuat per nyataan “Meng antar kan rakyat
Indonesia ke depan pintu ger bang kemer dekaan
Indonesia yang merdeka, bersatu, ber daulat, adil, dan
makmur.” Pernyataan ini meng andung pengertian
bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, rakyat
Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik, hak
ekonomi, atau hak kesejahteraan nya. Hak politik
termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat.
Adapun hak ekonomi, yaitu ter wujudnya masya rakat
adil dan makmur.
3) Alinea Ketiga
Dalam alinea ketiga termuat kalimat “Atas berkat
rahmat Allah yang Mahakuasa.” Hal ini mengan dung
pengertian bahwa hak-hak yang telah bangsa Indonesia
dapatkan, yaitu kemerdekaan dan ber bagai hak yang
melekat di dalamnya, tidak hanya hasil perjuangan
manusia semata, tetapi anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan
kesadaran ketuhanan sebagai penyeimbang dari nilainilai
keduniaan.
SOAL
Salah satu hak asasi
manusia yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 alinea
pertama adalah ....
Sumber: EBTANAS SMP, 2001
Pengayaan
Hukum setiap negara berbedabeda.
Bagaimana jika seorang
WNI (Warga Negara
Indonesia) diadili di negera
lain karena melanggar HAM?
Apakah hal tersebut dapat
memengaruhi martabat
seseorang sebagai bangsa
yang menjunjung tinggi HAM?
Diskusikan dengan teman
sebangkumu. Kemudian
kumpulkan hasilnya kepada
gurumu.
Telaah
82 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
4) Alinea Keempat
Dalam alinea keempat dimuat tujuan negara dan
dasar negara. Tujuan negara ada empat, yaitu
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, mema jukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Tujuan negara tersebut di dalamnya mengandung
berbagai hak, misalnya hak per lindungan keamanan
dan perlindungan hukum, hak ekonomi, hak sosial
budaya, serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi
seluruh dunia yang sesuai dengan dasar negara, yaitu
Pancasila.
Dalam Batang Tubuh UUD 1945 juga terdapat pasalpasal
yang memuat jaminan dan perlindungan hak asasi
manusia. Hak asasi manusia dalam Bab XA UUD 1945
(hasil amandemen), antara lain:
• hak untuk hidup (Pasal 28A);
• hak berkeluarga (Pasal 28B);
• hak mengembangkan diri (Pasal 28C);
• hak keadilan (Pasal 28D);
• hak kemerdekaan (Pasal 28E);
• hak berkomunikasi (Pasal 28F);
• hak keamanan (Pasal 28G);
• hak kesejahteraan (Pasal 28H);
• hak perlindungan (Pasal 28I);
• kewajiban asasi (Pasal 28J).
c. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999 terdiri
atas 11 bab dan 106 pasal. Jika dikaji lebih dalam jaminan
HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar
meliputi hal berikut.
1) Hak untuk Hidup (Pasal 9)
Misalnya, hak mempertahankan hidup, mendapat
kesejah teraan lahir dan batin, serta mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2) Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (Pasal
10)
Misalnya, hak memiliki keturunan melalui perkawinan
yang sah.
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai makna
yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat. Kemudian laporkan
hasilnya kepada gurumu.
Diskusi
Sumber: www.google.com
Gambar 3.5
Anak Jalanan
Setiap warga negara berhak
mendapatkan penghidupan yang
layak dari pemerintah.
Hak Asasi Manusia 83
3) Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11 s.d. 16)
Misalnya, hak pemenuhan kebutuhan dasar,
meningkatkan kualitas hidup, mendapatkan manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
mendapatkan informasi dan melakukan pekerjaan
sosial.
4) Hak Memeroleh Keadilan (Pasal 17 s.d. 19)
Misalnya, hak mendapatkan kepastian hukum dan
hak per samaan di depan hukum.
5) Hak atas Kebebasan Pribadi (Pasal 20 s.d. 27)
Misalnya, hak memeluk agama, keyakinan politik,
memilih status kewarganegaraan, berpendapat,
men dirikan parpol, bebas bergerak, dan bertempat
tinggal.
6) Hak atas Rasa Aman (Pasal 28 s.d. 35)
Misalnya, hak mendapatkan suaka politik, perlindungan
terhadap ancaman ketakutan, perlindungan
terhadap penyiksaan, serta peng hilangan
dengan paksaan dan peng hilangan nyawa.
7) Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36 s.d. 42)
Misalnya, hak milik pribadi, mendapat pekerjaan
yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan
sosial.
Sumber: Kabare Jogja, 15 April 2003
Gambar 3.6
Pengumpul Botol Bekas
Setiap warga negara berhak
mendapatkan jaminan
kesejahteraan dari pemerintah
berupa penghidupan yang layak.
8) Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
(Pasal 43 s.d. 44)
Misalnya, hak memilih dan dipilih dalam pemilu,
partisipasi langsung dan tidak langsung, serta
diangkat dalam jabatan pemerintah dan meng ajukan
usul kepada pemerintah.
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu, apakah bangsa
Indonesia telah menjunjung hak
atas rasa aman terhadap warga
negaranya. Presentasikan di
depan kelas. Kemudian laporkan
hasilnya kepada gurumu.
Diskusi
84 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
9) Hak Wanita (Pasal 45 s.d. 51)
Misalnya, tidak ada diskriminasi hak yang sama
antara pria dan wanita dalam bidang politik,
pekerjaan, status kewarga negaraan, dan keluarga
atau perkawinan.
10) Hak Anak (Pasal 52 s.d. 60)
Misalnya, hak anak untuk mendapatkan perlin dungan
orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak
beribadah menurut agama nya, berekspresi, perlakuan
khusus bagi anak cacat, per lindungan dari eksploitasi
ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan
anak, dan penyalah gunaan narkotika.
Carilah Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM baik dari perpustakaan,
toko buku, dan internet. Tuliskan olehmu pasal-pasal dalam undang-undang
tersebut yang berkaitan dengan 10 bentuk Hak Asasi Manusia yang telah dibahas
sebelumnya. Sebelum diserahkan, mintalah petunjuk kepada gurumu.Tugas ini
boleh dilaksanakan secara berkelompok.
Studi Dokumenter 3.1
Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kebebasan
pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dan persamaan
di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun dan oleh
siapapun.
Sumber: Pasal 4 UU HAM, 1999
CIVIC INFO
d. Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990
tentang Pengesahan Convention on the Rights of
the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
Permasalahan yang menyangkut anak di seluruh
dunia disikapi oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) dengan membuat peraturan, yaitu Resolusi Majelis
Umum PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang
Convention on the Rights of the Child. Situasi dan kondisi
anak-anak di berbagai belahan bumi yang digambarkan
oleh resolusi tersebut sangat memprihatin kan, misalnya
eksploitasi anak, penjualan anak, kelaparan, bencana, dan
konflik yang menimpa anak, buta huruf, dan berbagai
penderitaan yang dialami anak-anak. Resolusi tersebut
menekankan faktor umur anak, yakni di bawah umur
18 tahun.
Resolusi PBB tersebut, kemudian disahkan oleh
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 dengan tujuan
mengangkat dan melindungi hak-hak anak dan juga UU
No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan
Z OOM
1. Resolusi Majelis Umum PBB
2. Eksploitasi anak
3. Komnas HAM
Hak Asasi Manusia 85
demikian, anak-anak dapat menikmati kehidupan yang
lebih baik dan menata kehidupan mendatang yang lebih
cerah.
Gambar 3.7
Balita di Afrika
Setiap anak berhak menikmati
kehidupan yang lebih baik tanpa
harus memandang suku dan
warna kulit.
Sumber: Tempo , 13 November 2005
e. Undang-Undang No. 8 Tahun 1998
tentang Pengesahan Convention Against Torture
and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment
Konvensi (kesepakatan) ini mengatur tentang
pelarangan penyik saan, baik fisik maupun mental,
serta perlakuan dan penghukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi, atau meren dahkan martabat manusia
yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan
persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik dan orang
yang bertindak dalam jabatannya.
3. Lembaga Perlindungan HAM
Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia
di Indonesia, membutuhkan dibentuknya lembaga
perlindungan hak asasi manusia. Dalam upaya
menegakkan hak asasi manusia, UUD 1945 Pasal 28 I
Ayat (4) menegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Guna
menjabarkan UUD 1945 tersebut, dibentuklah lembaga
perlindungan HAM, misalnya Komnas HAM, Komisi
Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Per adilan
HAM, dan Peradilan HAM Ad Hoc.
Negara Indonesia merupakan
negara yang selalu mengirim
tenaga kerja ke luar negeri.
Namun, banyak tenaga
kerja yang pulang lagi ke
Indonesia hanya mendapatkan
penganiayaan oleh majikannya.
Bagaimana peran serta
pemerintah dalam menangani
masalah TKI ini dihubungkan
dengan penegakan dan
perlindungan hak asasi
manusia. Diskusikan dengan
teman sebangkumu. Kemudian
kumpulkan hasilnya kepada
gurumu.
Telaah
86 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
Gambar 3.8
Kantor Komnas HAM
Komnas HAM merupakan
lembaga yang memperjuangkan
kepentingan rakyat dalam
menegakkan HAM.
Sumber: Tempo, 1 September 2001
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penegak
an HAM di Indonesia, antara lain membentuk LSM
HAM, seperti Kontras dan YLBHI. Berbagai lembaga
perlindungan HAM dapat dikaji sebagai berikut.
a. Komnas HAM
Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres
No. 50 Tahun 1993. Kemudian lahir UU No. 39 Tahun
1999, tentang Hak Asasi Manusia yang di dalamnya
mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII Pasal 75 s.d.
99). Kemudian, Komnas HAM yang terbentuk dengan
Keppres tersebut menyesuaikan dengan UU tadi. Komnas
HAM adalah organisasi independen, tidak memihak, dan
visioner (punya pandangan ke depan) dengan memiliki
tujuan sebagai berikut.
1) Membantu pengembangan yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia.
2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
Adapun fungsi Komnas HAM, sebagai berikut.
1) Fungsi Kajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM
memiliki wewenang, sebagai berikut.
a) Melakukan kajian dan penelitian berbagai
instrumen inter nasional dengan tujuan memberikan
saran-saran mengenai kemungkinan
akses dan atau ratifikasi.
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai amanat
UUD 1945 dalam mengatur
penegakan HAM di Indonesia
dan partisipasi masyarakat
dalam penegakan HAM.
Laporkan hasilnya kepada
gurumu.
Diskusi
Hak Asasi Manusia 87
b) Melakukan kajian dan penelitian berbagai
peraturan perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi me ngenai pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia.
2) Fungsi Penyuluhan
Dalam fungsi ini, Komnas HAM berwenang sebagai
berikut.
a) Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi
manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan nonformal serta berbagai kalangan
lainnya.
c) Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau
pihak lain baik tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang hak asasi
manusia.
3) Fungsi Pemantauan
Fungsi ini mencakup kewenangan, sebagai berikut.
a) Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan
penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
patut diduga terdapat pelang garan hak asasi
manusia.
c) Pemanggilan terhadap pihak pengadu atau
korban dan pihak yang diadukan untuk dimintai
atau didengar keterangannya.
d) Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar
kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu.
f) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk
memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan aslinya dengan persetujuan ketua
pengadilan.
g) Pemeriksaan setempat terhadap rumah,
pekarangan, bangunan, dan tempat lainnya yang
diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan ketua pengadilan.
Nelson Mandela merupakan
salah satu pejuang dan tokoh
dalam memperjuangkan hak
asasi manusia di dunia khususnya
di Afrika Selatan.
Sumber: www.capetown.com
Tokoh
88 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
h) Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan
ketua penga dilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses peradilan jika dalam
perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi
manusia, masalah publik, dan pemeriksa an oleh
pengadilan. Kemudian, pendapat Komnas HAM
wajib diberi ta hukan oleh hakim kepada para
pihak yang berperkara.
4) Fungsi Mediasi
Dalam pelaksanaan fungsi mediasi, Komnas HAM
berwenang untuk melakukan hal-hal berikut, yaitu:
a) perdamaian kedua belah pihak;
b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi,
negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
c) pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelang garan hak asasi manusia kepada pemerintah
untuk ditindaklanjuti penyelesaian nya;
e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI
untuk ditindaklanjuti.
Anggota Komnas HAM pada saat ini berjumlah 35
orang yang dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.
Setiap anggota wajib menaati ketentuan yang berlaku
dan menjaga rahasia yang ada dalam lembaga tersebut.
Keanggotaan Komnas HAM terdiri atas tokoh masya rakat
yang profesional, berdedikasi, dan ber integritas tinggi
terhadap hak asasi manusia.
b. Komisi Nasional Anti-Kekerasan
terhadap Perempuan
Komnas Anti-Kekerasan terhadap Perempuan
di bentuk ber dasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998.
Komnas ini dibentuk karena didorong oleh banyaknya
terjadi kekerasan yang menimpa perem puan, baik di
dalam keluarga maupun dalam pekerjaan. Komnas ini
juga dibentuk dengan pertimbangan untuk mencegah dan
menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perem -
puan. Komnas ini bersifat independen dengan tujuan,
sebagai berikut:
1) menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk
kekerasan terhadap perempuan;
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai penegakan
HAM terhadap para majikan
yang mengeksploitasi dan
melakukan kekerasan terhadap
pramuwisma khususnya
perempuan. Apakah ada
tindakan hukum yang tegas
yang dijatuhkan kepada si
pelaku tindak kekerasan
tersebut? Presentasikan
di depan kelas, kemudian
laporkan hasilnya kepada
gurumu
Diskusi
Menyelesaikan suatu
perkara melalui jalan damai
merupakan langkah tepat
mengurangi kekerasan
dalam masyarakat. Cara-cara
seperti inilah yang harus terus
ditumbuhkembangkan dalam
kehidupan bangsa Indonesia
demi terwujudnya kedamaian
dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Spirit
Hak Asasi Manusia 89
2) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan;
3) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan hak asasi perempuan.
Gambar 3.9
Pekerja di Sebuah Pabrik
Tidak diberikannya hak cuti
kepada tenaga kerja perempuan
yang melahirkan merupakan
bentuk pelanggaran HAM.
Sumber:Swasembada, 31Agustus 2005
Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan
memiliki program kerja sebagai berikut.
a) Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan,
dan penghapusan segala bentuk ke kerasan
terhadap perempuan.
b) Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen
PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia
terhadap perempuan.
c) Pemantuan dan penelitian segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan dan memberikan pendapat,
saran, dan pertimbangan kepada pemerintah.
d) Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas
terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada
masyarakat.
e) Pelaksanaan kerja sama regional dan internasional
dalam upaya pencegahan dan penanggulangan
kekerasan terhadap perempuan.
c. Peradilan HAM
Peradilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26
Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus
di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM me miliki
wewenang memeriksa, memutus perkara pelang garan
Z OOM
1. Pelanggaran HAM
2. KUHP
3. Eksploitasi
4. Kekerasan
90 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan
di luar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh
warga negara Indonesia. Pelanggaran hak asasi yang berat
memiliki dampak secara luas, baik pada tingkat nasional
maupun internasional. Pelanggaran HAM yang berat
bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dampak yang
ditimbulkan dari pelanggaran ini, baik secara materil
maupun im material meng akibatkan rasa tidak aman, baik
terhadap perseorangan maupun masyarakat.
Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Keja hatan
genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan
maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh
atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan
kelompok agama dengan cara-cara:
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
mengakibat kan kemusnahan fisik, baik seluruh atau
sebagian;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di dalam kelompok;
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau
terencana. Serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan, antara
lain:
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa;
5) perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewe nangwenang
yang melanggar ketentuan pokok hukum
internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, pemak saan kehamilan, pemandulan secara
paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain
yang selaras;
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai penegakan
HAM di Indonesia. Apakah
telah memenuhi harapan
dan rasa aman bagi seluruh
masyarakat Indonesia dalam
meminta perlindungan HAM?
Presentasikan hasilnya di depan
kelas.
Diskusi
Dalam rangka memenuhi rasa
keadilan, sekaligus membantu
proses peradilan, penyelesaian
sebuah kasus di pengadilan
selain adanya saksi
dan tersangka, diperlukan
juga seorang saksi ahli
yang dapat membantu
menjelaskan kasus secara
ilmiah (berdasarkan pandangan
ilmu pengetahuan).
CIVIC INFO
Hak Asasi Manusia 91
Gambar 3.10
Ronda Malam
Menjaga lingkungan
dari gangguan keamanan, salah
satunya dapat diwujudkan dalam
bentuk kegiatan ronda malam.
Sumber:www.arigayo.com
8) penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau kekerasan
lain yang telah diakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum inter nasional;
9) penghilangan seseorang secara paksa;
10) kejahatan apartheid.
Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc diusulkan
oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya
pelanggaran HAM berat pada waktu dan tempat tertentu
(locus dan tempos delicti). Perkara tersebut terjadinya
sebelum diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2000.
Adapun pemeriksaan perkara dalam pengadilan HAM,
di lakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang
berjumlah 5 orang. Hakim tersebut terdiri atas 2 orang
hakim dari pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3
orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karier).
Untuk memenuhi rasa keadilan, para korban pelang
garan HAM berat mendapatkan perlindungan dan
mendapatkan ganti rugi oleh negara (kompensasi).
Ganti rugi tersebut dilakukan oleh para pelaku atau
pihak ketiga (restitusi), dan pemulihan pada kedudukan
semula, misalnya nama baik dan jabatannya.
d. Lembaga-Lembaga Lain
Lembaga-lembaga lain dalam perlindungan dan
penegakan HAM di Indonesia adalah lembaga yang
dibentuk bukan oleh pemerintah, melainkan oleh
masyarakat secara mandiri. Lembaga ini dibentuk
dengan tujuan membela kepentingan masyarakat dan
menegakkan hak-hak masyarakat tanpa memandang
suku, agama, keyakinan politik, ekonomi, dan sebagai-
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai kinerja
lembaga-lembaga HAM
yang ada di Indonesia.
Presentasikan hasilnya
di depan kelas.
Diskusi
92 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
nya. Lembaga yang dibentuk masyarakat dapat berupa
lembaga swadaya masyarakat, yayasan, atau organisasi
massa.
Lembaga yang berkiprah dalam perlindungan dan
penegakan HAM di Indonesia adalah lembaga prodemokrasi
dan hak asasi manusia, misalnya Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komite
untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras),
Komite Solidaritas Dunia Islam (KISDI), dan Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
dibentuk karena dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan
warga dalam membayar dan me nuntut haknya untuk
memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. YLBHI
awalnya bernama Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kemudian
pada 1980 berubah menjadi YLBHI.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen mengatur tentang hak-hak semua
orang sebagai konsumen. Jika seseorang menemukan
kasus pelanggaran hak konsumen, orang tersebut
dapat memperjuangkannya kepada Yayasan Lembaga
Kon sumen Indonesia (YLKI). YLKI banyak menerima
pengaduan dari masyarakat dalam kasus pelanggaran
konsumen oleh perusaha an swasta dan badan usaha
milik negara.
Kontras dibentuk dan dilatarbelakangi banyaknya
kasus kekerasan yang menimpa masyarakat Indonesia
dan banyaknya kasus orang hilang (penculikan) yang
menimpa masyarakat atau kalangan aktivis.
Banyaknya kasus pelanggaran HAM bukan berarti
menyurutkan perjuangan masyarakat untuk menegakkan
HAM karena banyak lembaga baru yang bermunculan
dan memperjuangkan hak-hak masya rakat.
Lembaga tersebut dibentuk dalam skala yang lebih kecil
dan memperjuangkan hak-hak masyarakat setempat.
Misalnya, Komite Perjuangan Petani Garut, Masyarakat
Urban, Masyarakat Korban Penggusuran, dan kelom pok
mahasiswa yang berjuang di dalam dan di luar kampus
menyuarakan kebenaran dan penegak an hak asasi
manusia.
e. Pengadilan Pidana Internasional
Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan pengadilan
internasional? Pengadilan pidana inter nasional dibentuk
dengan maksud untuk mengambil alih proses yang
Z OOM
1. KISDI
2. YLKI
3. YLBHI
Genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan
pernah terjadi di berbagai
belahan dunia. Ratusan ribu
orang Bosnia menjadi korban
kejahatan Genosida. Di
Indonesia, genosida pernah
dilakukan oleh Westerling di
Sulawesi Selatan.
CIVIC INFO
Hak Asasi Manusia 93
dilaksanakan di suatu negara, hal ini dilakukan jika negara
yang bersangkutan tidak meng inginkan atau tidak mampu
melakukan penyelidikan, penyidik an, atau penuntutan
terhadap seseorang yang diduga telah melakukan perbuatan
kejahatan HAM berat.
Pengadilan pidana internasional (international criminal
court) tanggal 1 Juli 2002 dinyatakan berlaku setelah 60
negara mera tifikasinya. Dalam artikel 5 Statuta Roma
kewenangan pengadilan pidana inter nasional, antara
lain:
1) kejahatan genosida,
2) kejahatan terhadap kemanusiaan,
3) kejahatan perang, dan
4) kejahatan agresi.
Kamu tentu pernah mendengar bahwa di Indonesia
ter jadi pelang garan hak asasi manusia. Bukanlah pelaksana
an hak asasi manusia tersebut dijamin dalam
Pancasila maupun norma masyarakat? Bukanlah ada
lembaga pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat
yang berperan dalam melin dungi HAM? Mengapa
masih banyak pelanggaran HAM terjadi di Indonesia?
Contoh pelanggaran HAM yang paling sederhana ada lah
merokok di tempat umum atau memutar musik keraskeras.
Jika dicermati dengan saksama tentang masih banyak
terjadi pelanggaran HAM, ternyata faktor penyebabnya
sangat kompleks, di antaranya sebagai berikut.
1. Masih belum adanya persamaan pemahaman atas
berlakunya HAM.
B Kasus Pelanggaran
dan Upaya Penegakan HAM
Saat ini, banyak terjadi
kejahatan yang dilakukan
oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab, seperti
pembunuhan, penyiksaan,
dan pemerkosaan. Apakah
banyak nya kejahatan merupakan
ciri lemahnya penegakan
HAM? Diskusikan dengan
teman sebangkumu. Kemudian
laporkan hasilnya kepada
gurumu.
Telaah
Menurut pendapatmu, apakah keberadaan Komnas HAM saat ini sudah dapat
mewakili kebutuhan rakyat akan haknya? Usaha apa yang harus dilakukan
oleh lembaga HAM agar hak rakyat bisa terpenuhi? Tulislah hasilnya dalam
buku tugasmu dan serahkan pada gurumu.
K e r j a M a n d i r i 3.1
No. Usaha Lembaga HAM
1.
2.
Z OOM
1. Statuta Roma
2. Genosida
94 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
2. Adanya pembagian individualisme dan kelompok.
3. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak
hukum.
4. Pemahaman yang kurang merata, baik di kalangan
sipil maupun militer.
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dikategori
kan berat, misalnya sebagai berikut.
1. Kasus Timor Timur
Dalam kasus Timor Timur yang terjadi tahun 1999,
setelah pelaksanaan referendum yang melahirkan
kemerdekaan Timor Timur. Komisi Hak Asasi Manusia
Sebagai bangsa yang hidup
dengan bangsa lain, sudah
sepantasnya bangsa Indonesia
menjunjung tinggi nilai dan
semangat hak asasi manusia.
Spirit
Buatlah kelompok belajar yang terdiri atas 4 orang (usahakan temanmu
berlainan jenis kelamin). Kemudian simaklah secara bersama-sama kasus
berikut dengan saksama.
Ibu Angkat Masuk Sel Pondok Bambu
Ada artikel yang memuat kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
(HAM). Artikel itu berjudul “Menyetrika Anak, Ibu Angkat Masuk Sel
Pondok Bambu.” Peristiwa itu menimpa seorang siswi kelas dua
SDN Karika Wanasari XIII, Cibitung. Sebut saja namanya Ratih.
Terungkapnya kasus penganiayaan terhadap anak ini bermula dari
keprihatinan tetangga korban. Ratih mengeluh kalau dirinya disetrika
oleh ibu angkatnya. Menurut Ratih, luka bakar dipunggungnya itu
akibat sundutan rokok yang dilakukan ayah angkatnya. Di bagian
dada sebelah kanan dan punggung bocah asal Karawang, Jawa
Barat ini membekas luka bakar hitam yang membentuk gambar
alas setrika. Selain itu trauma akibat penyiksaan, jiwa Ratih juga
tertekan sehingga ia tidak mau lagi kembali ke orangtua angkatnya
itu. Kapolres Bekasi Akep Joko Hartanto membenarkan adanya
peristiwa penganiayaan itu. Tersangka dikenakan Pasal 35 KUHP
tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun empat bulan.
Tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak No.
23 tahun 2002 pasal 80 dengan ancaman kurungan 5 tahun.
Disarikan dari www.tempointeraktif.com
Dari kasus tersebut, diskusikanlah dalam kelompok belajarmu mengenai
hal-hal berikut.
1. Pantaskah seorang ibu menganiaya anak walaupun statusnya anak
angkat?
2. Bagaimana pendapatmu, atas kasus penganiayaan yang menimpa Ratih?
Kupas Tuntas
Hak Asasi Manusia 95
menemukan bukti-bukti yang menjurus pada tindakan
yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat
dan menjadi tanggung jawab negara. Kasus menonjol
dalam kasus di Timor Timur adalah sebagai berikut.
a. Kasus di kompleks Gereja Liquica yang menyebab kan
30 orang meninggal.
b. Penyerangan rumah mantan gubernur yang menyebab
kan 15 orang meninggal.
c. Pembunuhan massal di kompleks Gereja Suai yang
menyebab kan 50 orang meninggal.
Kasus Timor Timur sudah disidangkan dalam
Pengadilan HAM Ad Hoc dan para pelaku pelanggaran
atau kejahatan telah men dapatkan hukuman.
2. Kasus Tanjung Priok
Dalam kasus Tanjung Priok, diperkirakan tidak
kurang 24 orang meninggal dunia dan 79 orang lukaluka.
Kasus ini terjadi pada 12 September 1984. Menurut
Komnas HAM dalam peristiwa Tanjung Priok telah
terjadi, antara lain:
a. pembunuhan secara kilat (summary killing);
b. penangkapan dan penahanan secara sewenangwenang;
c. penyiksaan;
d. penghilangan secara paksa.
3. Kasus Sampit
Pada pertengahan Februari 2001, meletuslah Kasus
Sampit, yaitu kasus pertikaian antara dua etnis di Sampit,
Kalimantan Tengah. Kejadian ini menyebabkan 419
orang meninggal dunia, 93 orang luka-luka, 1.304 rumah
dan 250 kendaraan bermotor dirusak dan di bakar, serta
sebanyak 88.164 orang mengungsi.
Akibat peristiwa tersebut, rapat Paripurna Komnas
HAM pada 3 April 2001 menyepakati pembentukan
Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Sampit,
Kalimantan Tengah.
4. Kasus Marsinah
Marsinah ialah seorang karyawan perusahaan di
Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah diculik dan dibunuh
karena ikut serta melakukan unjuk rasa kepada
perusahaan tempat ia bekerja.
Banyaknya pelanggaran HAM
di berbagai negara disebabkan
oleh masalah-masalah sebagai
berikut.
1. Belum adanya persamaan
dalam pemberlakuan
HAM.
2. Adanya perbedaan paham
individu
dan kolektif.
3. Kurang berfungsinya
lembaga-lembaga penegak
hukum.
4. Pemahaman yang kurang
merata, baik di kalangan
sipil maupun militer tentang
HAM.
CIVIC INFO
96 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
Pada 30 September 1993, dibentuk Tim Terpadu
Bakortanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan kasus Marsinah. Tim terpadu telah
menangkap sebanyak 10 orang tersangka pem bunuhan
Mar sinah yang salah satunya ialah oknum anggota TNI.
Dalam per sidangannya sampai dengan tingkat kasasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan
para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).
5. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II
Dalam peristiwa ini diduga telah terjadi pelanggaran
HAM berat yakni peristiwa penembakan sejumlah
mahasiswa yang melakukan demonstrasi di awal masa
reformasi. DPR RI telah merekomendasikan agar kasus
Trisakti dan Semanggi ditindaklanjuti dengan Pengadilan
Umum dan Pengadilan Militer.
Dalam peristiwa ini diduga telah terjadi pelang garan
Sumber: Tempo, 14 Mei 1998
Gambar 3.11
Peristiwa Trisakti dan Tragedi
Semanggi di Jakarta
Kerusuhan yang terjadi antara
mahasiswa dengan aparat
keamanan diduga telah terjadi
pelanggaran HAM.
HAM berat. Komnas HAM kemudian mem bentuk KPP
HAM Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Hal ini
dituangkan dalam SK No. 034/Komnas HAM/VII/2001
tanggal 27 Agustus 2001. Namun sampai saat ini,
peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II belum
dapat diselesaikan dalam Peng adilan HAM Ad Hoc.
Selain peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut,
sebenarnya masih banyak kasus pelanggaran HAM berat
di Indonesia, misalnya dalam kasus Tengku Bantaqiah di
Aceh (1999), kasus Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Ujung Pandang (1999), dan kasus pertikaian antaragama
di Ambon Maluku (1999). Kasus pelang garan HAM
juga dapat terjadi di masyarakat. Misalnya, dalam kasus
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai penyebab
kasus Trisakti dan Semanggi
I dan II. Laporkan hasilnya
kepada gurumu
Diskusi
Hak Asasi Manusia 97
perbuatan main hakim sendiri terhadap tersangka tindak
pidana, pengeroyokan, dan pembakaran sampai tewas.
Tindakan main hakim sendiri sering terjadi akibat
masyarakat tidak mengetahui arti pentingnya menghargai
hak asasi. Selain itu, para pelajar pun sering terlihat
melakukan tawuran akibat tidak mengetahui dan
menghargai hak asasi orang lain. Hal ini men cerminkan
suatu kehidupan yang tidak beradab. Semestinya dalam
menyelesaikan masalah dapat ditempuh cara-cara
manusiawi, seperti dengan dialog, musyawarah, perdamaian,
dan menggunakan cara-cara yang tidak merusak
hak orang lain.
Apabila penyelesaian masalah
antar pelajar ditempuh dengan
cara manusiawi, seperti dialog,
musyawarah, perdamaian
dan menggunakan cara-cara
yang tidak merusak hak orang
lain, tidak akan ada lagi aksi
tawuran.
Spirit
1. Upaya Perlindungan HAM
Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia
di Indonesia telah dikemukakan dan membawa pada
kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, semua
orang dituntut untuk aktif mendorong upaya penegakan
HAM. Upaya penegakan HAM tidak hanya karena
pertim bangan hak semata, tetapi untuk membebaskan
manusia dari penderitaan.
C Upaya Perlindungan dan Penegakan HAM
Diskusikan dalam kelompok
belajarmu mengenai sikap
positif dalam penegakan HAM
oleh lembaga perlindungan
HAM. Laporkan hasilnya kepada
gurumu
Diskusi
1. Bagilah kelasmu menjadi tiga kelompok.
2. Setiap kelompok bertugas mengumpulkan artikel dari koran, majalah, atau
internet sesuai salah satu kasus berikut.
a. Kasus Timor Timur
b. Kasus Tanjung Priok
c. Peristiwa Trisakti
3. Klipinglah artikel yang kamu temukan dalam kertas HVS.
4. Buatlah kesimpulan kelompok dari setiap kasus berdasarkan artikel yang
terkumpul.
5. Presentasikan hasil tiap kelompok di depan kelas. Kelompok lain menyimak
dan menanggapi.
6. Beranikan diri untuk mengemukakan pendapat. Hargailah pendapat orang
lain.
Studi Dokumenter 3.2
98 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
Seseorang dapat melakukan partisipasi dalam rangka
penegakan HAM. Upaya tersebut dapat dilakukan secara
perorangan ataupun ber kelompok. Partisipasi ini dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran
HAM kepada Komnas HAM atau lem baga lain yang
berwenang.
b. Mengajukan usulan mengenai perumusan dan
kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
kepada Komnas HAM dan lembaga lainnya.
c. Secara sendiri atau bekerja sama dengan lembaga
HAM mela kukan penelitian, pendidikan, dan
penyebarluasan informasi mengenai HAM.
Sebagai pelajar dan generasi muda penerus
bangsa, kamu perlu mendukung proses perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia. Seseorang dapat
berpartisipasi dalam penegakan HAM, misalnya dengan
cara mempelajari berbagai ketentuan HAM, melapor kan
berbagai penyimpangan HAM kepada lembaga yang
berwenang, dan memberikan per lindungan kepada
korban pelang garan HAM.
2. Upaya Penegakan HAM
Sikap positif terhadap upaya pemerintah dan
lembaga-lembaga perlindungan HAM dalam penegakan
HAM di Indonesia dapat berupa perilaku aktif warga
negara secara individual atau kelompok dalam ikut
menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang
Gambar 3.12
Penyampaian Pendapat
Memberikan masukan yang
positif kepada pemerintah
merupakan hak setiap warga
negara. Sumber: Tempo, 10 Oktober 2004
Hak Asasi Manusia 99
bersifat lokal, nasional, maupun internasional sesuai
dengan kemam puan dan prosedur yang ditentukan.
UUD 1945 mengamanatkan dalam Pasal 28J bahwa:
“Wajib menghormati hak asasi orang lain.” Hal ini
mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya
seseorang menghormati hak-hak orang lain dan kemudian
wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri
maupun sesama. Sikap yang baik dalam upaya penegak an
hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
a. Sikap Tegas Menolak Setiap Pelanggaran HAM
Sikap tegas menolak pelanggaran HAM harus
di lakukan. Secara hukum, pelanggaran HAM jelas
bertentangan dengan berbagai per aturan HAM di
Indonesia dan internasional. Dari sisi politik, pelanggaran
HAM jelas akan mengancam hak kemerdekaan bagi
seseorang dan suatu bangsa.
b. Mendukung Upaya Penegakan HAM
Kegiatan yang dapat dilakukan seseorang dalam
rangka men dukung upaya penegakan HAM adalah
mendukung upaya penegak an HAM oleh pemerintah
maupun lembaga perlindungan HAM untuk menindak
tegas para pelaku pelanggaran HAM. Misalnya, dengan
mendukung peradilan HAM yang ditujukan bagi para
pelang gar HAM.
Cara lain dalam mendukung upaya pemerintah dalam
menegak kan HAM antara lain memberikan bantuan
kemanusiaan. Bantuan itu dapat berwujud makanan,
pakaian, obat-obatan, dan tenaga medis. Misalnya, ketika
Gambar 3.13
Situasi Setelah Kerusuhan
Mei 1998
TNI bertugas melakukan
pengamanan di lokasi
kerusuhan yang terjadi pada
Sumber: Tempo, 14 Mei 1998 bulan Mei 1998.
100 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
terjadi bencana kemanusiaan di Aceh, seseorang tidak
mungkin datang langsung ke Aceh. Namun, ia dapat
memberikan bantuan kemanusiaan semampunya melalui
posko. Selain itu, seseorang juga dapat mengawasi dan
membantu jalannya pelaksanaan penegakan HAM,
seperti pengembalian nama baik. Korban yang sedang
direhabilitasi memerlukan bantuan secara moril, yaitu
dengan tidak mengucilkannya. Perlakukanlah ia sebagai
masyarakat biasa.
Sikap mendukung upaya perlindungan dan pe negak -
an HAM yang dilakukan oleh pemerintah dan lem baga
perlindungan HAM dapat dilakukan dalam bentuk lisan
atau tulisan. Tulisan yang dibuat untuk mendukung
penegakan HAM dapat dipublikasikan lewat majalah
sekolah, surat kabar, atau dikirim lang sung ke Komnas
HAM atau LSM HAM.
Upaya perlindungan dan penegakan HAM sebenarnya
dapat dimulai dalam lingkungan keluarga. Misalnya,
tetap melaksanakan budaya kasih sayang dalam keluarga,
yaitu dengan menerapkan saling asah, saling asih, dan saling
asuh. Artinya, setiap orang harus saling mem perhatikan,
saling menyayangi, dan saling melindungi antar anggota
keluarga.
Di sekolah, siswa juga dapat menegakkan HAM,
seperti bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman,
membantu teman yang dalam kesulitan, berhak mendapat
kan pelajaran, dan aktif di organisasi sekolah. Jika
semua orang sudah dapat menyadari, mendukung, dan
Gambar 3.14
Aksi Unjuk Rasa
Mendukung upaya penegakan
HAM, dapat berupa mendukung
upaya pemerintah maupun
lembaga perlindungan HAM
untuk menindak tegas para
pelaku pelanggaran HAM.
Sumber: Tempo, 24 Juni 2004
Sumber: Media Indonesia, 29 Mei 2006
Gambar 3.15
Bantuan Korban Bencana
Alam
Semangat kebersamaan dalam
membantu sesama adalah
perilaku yang sangat dibutuhkan
oleh bangsa Indonesia saat ini.
Hak Asasi Manusia 101
melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM, orang
dapat menik mati hak-haknya dengan leluasa dalam
kerangka hidup ber bangsa dan bernegara.
Sumber: Tempo, 24 Juni 2004
Gambar 3.16
Suasana Sebuah Keluarga
Dalam kehidupan keluarga
juga diperlukan penegakan dan
perlindungan HAM bagi setiap
anggota keluarga.
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pengamalan dari nilai-nilai
Pancasila terutama sila kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang
mengisyaratkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari orang harus mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa, mengakui persamaan derajat, persamaan
hak dan kewajiban asasi manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, ataupun warna
kulit, mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain, dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Pengamalan Pancasila
Kerja Kelompok 3.1
Buatlah kelompok terdiri atas empat orang. Tulislah contoh pelanggaran
hak-hak asasi di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Kerjakan dalam buku tugasmu sesuai dengan kolom berikut ini.
No. Keluarga
1.
2.
3.
4.
Sekolah Masyarakat Negara
102 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
• Hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia sejak lahir dan
merupakan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa.
• Perjuangan menegakkan HAM diawali
dengan ditetapkannya Magna Charta
(1215) di Inggris.
• Secara umum hak asasi dibedakan
sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal rights)
b. Hak asasi politik (political rights)
c. Hak asasi ekonomi (property
rights)
d. Hak sosial dan kebudayaan (social
and culture rights)
e. Hak mendapatkan pengayoman dan
perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan (rights of legal
equality)
f. Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan dalam tata cara peradilan
dan perlindungan (procedural
rights)
• Landasan hukum pelaksanaan HAM di
Indonesia adalah Pancasila, UUD 1945
Rangkuman
Setelah mempelajari bab ini, adakah materi yang
belum kamu pahami? Jika ada, materi apakah
yang belum kamu pahami tersebut? Diskusikanlah
materi tersebut bersama teman-temamu
Apa yang Belum Kamu Pahami?
dengan bimbingan guru. Jika kamu sudah paham
lanjutkan pem bahasan pada materi berikut nya.
Pasal 27 sampai 34, dan Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
• Lembaga perlindungan HAM yang ada
di Indonesia adalah Komnas HAM,
Komisi Nasional Anti-Kekerasan ter hadap
Perempuan, Peradilan HAM, dan Peradilan
HAM Ad Hoc.
• Lembaga yang berkiprah dalam perlindungan
dan penegakan HAM di Indonesia
adalah lembaga pro-demok rasi dan hak
asasi manusia, misalnya Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
Komite untuk Orang Hilang dan Tindak
Kekerasan (Kontras), Komite Solidaritas
Dunia Islam (KISDI), dan Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
• Pengadilan pidana internasional di bentuk
dengan maksud untuk meng ambil alih
proses yang dilaksanakan di suatu negara.
Pengadilan ini dilaksana kan karena
negara bersangkutan tidak menginginkan
atau tidak mampu me lakukan penyelidikan,
penyidikan, atau penuntutan terhadap
seseorang yang di duga telah melakukan
perbuatan kejahatan HAM berat.
Hak Asasi Manusia 103
B. Berilah tanda silang (×) pada jawaban a, b, c, atau d yang paling tepat.
• Hak • HAM
• Kewajiban • Peradilan
• Pelanggaran • LSM
• Personal Rights • YLKI
• Political Rights • Universal Declaration of Human
• Social and Culture Rights Rights
• Magna Charta
A. Jelaskan konsep-konsep berikut.
Uji Kemampuan Bab 3
Kerjakan pada buku latihanmu.
1. Hak asasi manusia selalu dijunjung
tinggi oleh setiap manusia sebab
pada dasarnya hak asasi manusia
adalah hak yang ….
a. diterima dari orangtua
b. diperoleh dari perjuangan
manusia untuk kepentingan
manusia sendiri
c. melekat pada martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan
d. diberikan oleh seseorang ke pada
orang lain
2. Negara menjamin, melindungi,
dan mengakui hak asasi manusia
berdasarkan atas ….
a. sifat kodrat manusia
b. keseimbangan hak dan kewajiban
c. jasa seseorang terhadap negara
d. persamaan keadilan
3. Penggunaan hak asasi manusia
sesung guhnya bersifat terbatas. Sifat
keterbatasan ini disebabkan ….
a. adanya kesadaran kebangsaan
b. adanya kesadaran pribadi
c. bahwa dengan dasar Pancasila
penggu naan hak asasi tidak
bebas
d. sebagai makhluk pribadi manusia
juga adalah makhluk sosial
4. Tinggi rendahnya nilai martabat seseorang
ditentukan oleh ….
a. harta benda yang dimiliki
b. tingkat pendidikan yang dicapai
c. budi pekerti yang diamalkan
d. kedudukan sosial dalam masya -
rakat
5. Tonggak perjuangan hak asasi
manusia di Inggris kali pertama dimuat
dalam ….
a. Magna Charta
b. Habeas Corpus Act
c. Piagam Jakarta
d. Declaration of Independence
6. Menurut Franklin Delano Roosevelt
terdapat empat macam kebebasan,
kecuali ….
a. kebebasan beragama
b. kebebasan berbicara
c. kebebasan dari rasa takut
d. kebebasan mencari pekerjaan
7. Universal Declarations of Human
Rights sebagai piagam HAM se dunia
ditetapkan pada ….
104 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
a. 10 November 1948
b. 10 Desember 1948
c. 10 Desember 1949
d. 27 Desember 1949
8. Pelanggaran terhadap nilai kemanusia
an merupakan bentuk pe lang -
garan Pancasila terutama sila ….
a. pertama
b. kedua
c. ketiga
d. keempat
9. Dalam Pembukaan UUD 1945, ditegaskan
bahwa penjajahan di atas
dunia harus diha puskan karena
tidak sesuai dengan ….
a. ketertiban dunia
b. hukum internasional
c. perikemanusiaan dan perikeadilan
d. UUD 1945 dan piagam HAM
dunia
10. Hak untuk mendapatkan pendidikan
meru pakan hak asasi dalam
bidang ….
a. politik
b. ekonomi
c. hukum
d. sosial budaya
11. Membela negara merupakan hak
dan kewa jiban yang diatur dalam
UUD 1945 Pasal ….
a. 27 ayat 1
b. 27 ayat 3
c. 29 ayat 2
d. 30 ayat 1
12. Semua warga negara bersamaan
kedudukan nya dalam hukum dan
pemerintahan. Hal ini diatur dalam
UUD 1945 Pasal ….
a. 27 ayat 1
b. 27 ayat 3
c. 29 ayat 2
d. 31 ayat 1
13. Tiap-tiap warga negara berhak atas
peker jaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Hal ini
berarti ….
a. semua warga negara harus
mendapatkan pekerjaan sesuai
ijazah yang dimiliki
b. semua warga negara mendapat
pekerjaan sesuai dengan
kemampuan setelah meme nuhi
persyaratan yang berlaku
c. semua warga negara mendapat
pekerjaan sesuai dengan keinginannya
d. negara harus memberi peker jaan
kepada semua warga negara
14. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
meng atur tentang ….
a. kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum
b. hak asasi manusia
c. pendidikan nasional
d. pertahanan dan keamanan nasional
15. Keppres No. 50 Tahun 1993 berisi
tentang pembentukan lembaga
perlindungan HAM. Keppres ini
ditindaklanjuti dengan diben tuknya
….
a. Kontras
b. LBH
c. YLBHI
d. Komnas HAM
16. Menyebarluaskan wawasan tentang
hak asasi manusia kepada
masyarakat Indonesia merupakan
bagian dari fungsi Komnas HAM,
yaitu fungsi …..
a. pengkajian dan penelitian
b. penyuluhan
c. pemantauan
d. mediasi
Hak Asasi Manusia 105
17. Pelanggaran HAM berat yang
melanggar UU No. 39 Tahun 1999
disebut ….
a. genosida
b. korupsi
c. pembajakan
d. pencurian dengan kekerasan
18. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000
meng atur tentang ….
a. hak asasi manusia
b. Komnas HAM
c. Pengadilan HAM
d. Pengadilan tata usaha negara
19. Berikut ini yang tidak termasuk
pelanggaran HAM berat di Indonesia
adalah kasus ….
a. Trisakti
b. Marsinah
c. Tsunami
d. Tanjung Priok
20. Perbuatan yang menghormati hak
orang lain berikut ini, kecuali ….
a. jika meminjam sesuatu kepada
orang lain hendaknya dikem balikan
lagi tepat pada waktu nya
b. berhati-hati jika menggunakan
kendara an bermotor
c. jika orang meminjam suatu
barang dan barang tersebut
hilang, orang tersebut tidak
perlu meng gantinya
d. tidak merusak atau mengambil
milik orang lain
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat.
1. Apa yang dimaksud hak asasi manusia?
2. Sebutkan macam-macam dari hak
asasi manusia.
3. Mengapa seseorang harus menghormati
dan menghargai sesama
manusia?
4. Deskripsikan sejarah singkat hak
asasi manusia di dunia.
5. Sebutkan landasan hukum hak asasi
manusia di Indonesia.
6. Sebutkan tiga pasal dalam UUD 1945
yang mengatur hak asasi manusia.
7. Apa yang kamu ketahui tentang lembaga
perlindungan dan pe negak an
HAM di Indonesia?
8. Sebutkan beberapa bentuk pelanggaran
HAM di Indonesia.
9. Sebutkan tiga fungsi dari Komnas
HAM.
10. Deskripsikan hal-hal yang diatur
dalam artikel 5 Statuta Roma tentang
pengadilan pidana inter nasional.
106 Pendidikan Kewarganegaraan:
Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas VII
Kajian Empirik
Bacalah informasi berikut ini, kemudian jawablah pertanyaannya.
Aparat Bongkar Paksa Blokade di Jalur Pantura
Gabungan aparat keamanan Rabu (12/10/05) membongkar secara paksa
perlengkapan blokade jalan di jalur Pantura yang dipasang warga Desa
Kiajaran, Kecamatan Lohbener, Kab. Indramayu. Pembongkaran itu sendiri
diwarnai bentrok fisik. Bahkan, ada empat warga setempat yang terpaksa
diamankan karena dianggap memprovokasi terjadinya keributan.
Oleh karena jumlah aparat yang diterjunkan lebih banyak, pembongkaran
secara paksa dapat terlaksana dengan mudah. Akibat pembongkaran paksa
tersebut, harapan warga Desa Kiajaran untuk men dapatkan ganti rugi dari
proyek pelebaran jalan Pantura kembali kandas.
Pemblokiran yang dilakukan warga telah dilakukan selama dua pekan
terakhir. Pemblokiran dilakukan karena warga menganggap sebagian tanah
yang digunakan untuk jalur jalan adalah milik mereka dan tidak pernah
mendapatkan ganti rugi. Menurut Surat Keputusan Bupati Indramayu tanah
untuk pelebaran jalan di Desa Kiajaran tidak men dapatkan ganti rugi dan
pembangunan dapat terus dilaksanakan karena menyangkut kepentingan
umum. Mendengar bunyi Surat Keputusan Bupati puluhan warga yang di
antaranya wanita berteriak histeris karena menilai keputusan tersebut tidak
adil, tidak menghormati hak pribadi, dan menyakiti hati rakyat.
Sumber: Pikiran Rakyat, 13 Oktober 2005
1. Sebutkan kasus apa yang terjadi
dalam berita tersebut.
2. Apakah yang dilakukan aparat telah
sesuai dengan peraturan?
3. Apakah tindakan masyarakat
merupakan tindakan melawan
hukum?
4. Apakah bentrokan fisik termasuk
tindakan pelanggaran HAM?
5. Menurutmu, bagaimana penye lesai an
atas kasus tersebut?
6. Kerjakan tugas ini secara per orangan.

Jumat, 01 Januari 2010

Undang undang nomor 9 Tahun 1998

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMA T TUHAN Y ANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh
Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan
demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi
manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undangundang
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dj Muka Umum;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEW AN PERW AKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAlKAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain tennasuk juga di tempat yang dapat didatangi
dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa
tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapal di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas profesionalitas; dan
e. asas manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DAN KEW AJIBAN
Pasal 5
Warga ncgara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. rnenghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
d. rnenyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka
umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,
stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal l0
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan.
pemimpin, alau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam
sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam
kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal l2
(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab
agar kegiatan tersebut terlaksana secara arnan, tertib, dan damai.
(2) Setiap sarnpai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau dernonstrasi dan pawai harus ada seorang
sampai dengan 5 (lirna)orang penanggungjawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 Polri wajib :
a. segera rnemberikan surat tanda terirna pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di rnuka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.
(2) Dalarn pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan
keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan
pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh
penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
BABV
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak mcmenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal l6
Pelakuu atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar
hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur
khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatar nya dalam
Lembaran Negara RepublikIndonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AKBARTANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENY AMP AIKAN PENDAP A T Dl MUKA UMUM
UMUM
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28
Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini
termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan
sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun
suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan maksud, tujuan
dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi
sosiai, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum
intemasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain
menetapkan sebagai berikut :
1. setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara
bebas dan penuh;
2. dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak
serta kebebasanorang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban. serta
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakaat yang demokratis;
3. hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana
hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia. pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkannya dalam
bentuk sikappolitik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentin'gan nasional maupun dari sisi
kepentingan hubungan antar bangsa, maka kcmerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus
berlandaskan:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
2. asas musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan keadilan;
4. asas proporsionalitas;
5. asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk:
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945;
2. mewujudkanperlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kebmpok.
Sejalan dengan tujuan di atas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif dan mengurangi
atau meninggalkan karakteristik yang represif.
Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut, maka Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum. merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif. sehingga
disatu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. dan di sisi lain
dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses
keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata cara penyampaian pendapal di muka umum. dan tidak mengatur
penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok bekerja di lingkungan
kerjanya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyampaian pendapat di muka umum”, adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan.
dan sebagainya.
“Penyampaian pendapal secara lisan” antara lain; pidato. dialog, dan
diskusi.
“Penyampaian pendapat secara lulisan” antara lain : petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Adapun yang dimaksud dengan :dan sebagainya" antara lain : sikap, membisu dan mogok makan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas proporsionalitas” adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks
atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang
dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Hurufa
yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak,
atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hukum” termasuk di dalamnya jaminan keamanan.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menghormati hak-hak dan kebebsan orang lain" adalah ikut memelihara dan menjaga hak
dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum” adalah mengindahkan norma agama,
kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum” adalah perbuatan yang dapat
mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang
maupun kesehatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa" adalah perbuatan yang dapat mencegah
timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam
rnasyarakat.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "aparatur pemerintah" adalah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengarnanan.
Huruf a
Cukup jelas
Hurufb
Cukup jelas
Hurufc
Cukup jelas
Huruf d
Yang dirnaksud dengan “rnenyelenggarakan pengamanan” adalah segala daya upaya untuk rnenciptakan kondisi
amman, tertib, dan damai, termasuk rnencegah tirnbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik rnaupun psikis yang
berasal dari dari rnana pun juga.
Pasal 8
Yang dirnaksud dengan “berperan serta secara bertanggungjawab” adalah hak masyarakat untuk mernberi dan
memperoleh informasj atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah agar terjamin kearnanan dan ketertiban
lingkungannya, tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal 9
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian “di lingkungan istana kepresidenan" adalah istana presiden dan istana wakil
presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk “instalasi militer” rneliputi radius 150 meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :
1. Tahun Baru;
2. Hari Raya Nyepi;
3. Hari Wafat Isa Almasih;
4. Isra Mi.raj;
5. Kenaikan Isa Almasih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul Fitri;
8. Hari Raya Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1 Muharam;
11. Hari Natal;
12. Agustus.
Aya(3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Polri setempat” adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan
dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a. 1 (satu) kecamatan. pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;
b. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya. pemberitahuan ditujukan kepada Polres
setempat;
c. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu)propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda
setempat;
d. 2 (dua) propinsi atau lebih, pernberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat(4)
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dirnaksud dengan “ternpat” dalarn Pasal ini adalah ternpat peserta berkurnpul dan berangkat ke lokasi. Yang
dirnaksud dengan "Lokasi” dalarn Pasal ini adalah ternpat penyarnpaian pendapat di rnuka urnurn.
Yang dirnaksud dengan "rute.” dalam Pasal ini adalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka
umum dari ternpat berkurnpul dan berangkat sarnpai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.
Hurufc
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bentuk” adalah sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 9 ayat (1).
Huruf e
Penanggung jawab adalah orang yang rnernirnpin dan atau rnenyelenggarakan pelaksanaan penyarnpaian pendapat
di rnuka urnum yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan amman, tertib, dan darnai.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas
Huruf b
koordinasi antara Polri dengan penanggungjawab dirnaksudkan untuk rnernpertirnbangkan faktor-faktor yang dapat
mengganggu terlaksananya penyarnpaian pendapat di muka umum secara aman tertib, dan darnai, terutarna
penyelenggaraan pada malam hari.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Kewajiban dan tanggungjawab yang dirnaksud dalarn Pasa1 6 huruf a, b, d, dan e adalah kewajiban dan
tanggungjawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan “sanksi hukurn” adalah sanksi hukum pidana, sanksj hukurn perdata, atau sanksi
adrninistrasi. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan
perundang-undangan hukurn pidana, hukurn perdata, dan hukum administrasi.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan “rnelakukan tindak pidana” dalam Pasal ini adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur
dalarn Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukurn Pidana.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESJA NOMOR 3789
Sumber : Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 1998, Buku 2.