Ujian Nasional
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tahun 2006
UN-SMP-06-0
Melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi
semua larangan-Nya termasuk pengertian ...
A. iman
B. taqwa
C. ibadah
D. Islam
UN-SMP-06-02
Sikap warga negara yang bangga bertanah air
Indonesia adalah ...
A. bangga menggunakan barang-barang produksi luar
negeri
B. bangga menggunakan barang-barang produksi
dalam negeri
C. menganggap produksi luar negeri lebih bagus
daripada dalam negeri
D. menganjurkan untuk menggunakan produksi dalam
negeri
UN-SMP-06-03
Contoh perilaku sebagai seorang pelajar adalah ...
A. bekerja keras tanpa mengenal waktu
B. belajar dengan baik ketika akan menghadapi
ulangan
C. be1ajar dengan teratur, mengerjakan PR, datang ke
sekolah tepat waktu
D. belajar berkelompok karena akan menghadapi
ujian nasional
UN-SMP-06-04
Sikap tenggang rasa dalam kehidupan beragama antara
lain ...
A. menghormati orang lain yang sedang melaksanakan
ibadah
B. beribadah bersama dengan penganut agama lain
C. menyuruh orang lain untuk melaksanakan ibadah
D. umat non-muslim ikut berpuasa di bulan
Ramadhan
UN-SMP-06-05
Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Beban berat menjadi ringan
2. Menghormati hak dan kewajiban orang lain
3. Mempererat rasa kekeluargaan
4. Pekerjaan akan cepat selesai
5. Masalah yang dapat diselesaikan
Dan pernyataan di atas, yang merupakan makna gotong
royong adalah ...
A. 1 – 2 – 3
B. 2 – 3 – 5
C. 1 – 3 – 4
D. 2 – 4 – 5
UN-SMP-06-06
Si Badu malu bertindak sewenang-wenang terhadap
orang lain karena , tindakan itu ...
A. akan merugikan dirinya
B. akan merugikan orang lain
C. tidak menghargai harkat, martabat, dan derajat
manusia
D. akan merugikan lingkungannya
UN-SMP-06-07
Senjata yang ampuh dalam mengusir penjajah dan
berhasil dalam memproklamasikan kemerdekaan
adalah …
A. semangat yang tinggi dari bangsa Indonesia
B. tinggi rasa persatuan dan kesatuan
C. senjata bambu runcing yang ditakuti penjajah
D. banyaknya jumlah para pejuang bangsa
UN-SMP-06-08
Perilaku yang menunjukkan rela berkorban dalam
kehidupan sehari-hari adalah ...
A. senang membantu orang lain
B. menengok orang yang sakit
C. membantu pekerjaan orang tua
D. merelakan sebagian tanahnya untuk pelebaran
jalan
UN-SMP-06-09
Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menjamin setiap penduduk
untuk ...
A. memeluk agama dan beribadah sesuai dengan
keyakinannya masing-masing
B. mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
C. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak
D. memperoleh pendidikan dan pengajaran
UN-SMP-06-10
Melangkahi orang tua yang sedang duduk merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan ...
A. ajaran agama yang dianut
B. norma kesopanan
C. norma hukum
D. norma kesusilaan
UN-SMP-06-11
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari kesederhanaan,
kecuali ...
A. hidup cermat
B. hidup hemat
C. hidup kikir
D. tidak bergaya hidup mewah
UN-SMP-06-12
Sikap yang perlu dikembangkan untuk menunjukkan
kerja sama antarumat beragama adalah ...
A. tidak mengganggu umat beragama lain yang
sedang beribadah
B. mau bekerja sama dengan pemeluk agama lain
dalam beribadah
C. bersedia mengembangkan ajaran agama lain
D. membangun tempat beribadah bersama-sama
UN-SMP-06-13
Pernyataan di bawah ini merupakan pernyataan akan
kesetiaan pada bangsa dan negara, kecuali ...
A. cinta dan rela membela tanah air dan bangsa
B. patuh dan taat dalam melaksanakan peraturan yang
berlaku
C. bekerja keras untuk kemakmuran diri sendiri dan
keluarganya
D. memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan
tugas bangsa dan negara
UN-SMP-06-14
Seseorang yang mampu menjaga nama baik dengan
selalu menaati peraturan yang berlaku berarti telah
melaksanakan kebersihan dalam bidang ...
A. hukum
B. sosial
C. keagamaan
D. kemasyarakatan
UN-SMP-06-15
Hak dasar atau hak pokok yang dimiliki sejak lahir dan
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa merupakan
pengertian dari ...
A. hak kebebasan manusia
B. hak azasi manusia
C. hak dan kewajiban manusia
D. kewajiban manusia
UN-SMP-06-16
Salah satu contoh pengendalian diri dalam kehidupan
sehari-hari adalah ...
A. membela sesuatu sesuai dengan keinginan
B. tidak memakai perhiasan yang berlebihan
C. mengikuti gaya hidup mewah orang lain
D. memberikan sesuatu pada orang lain dengan
senang hati
UN-SMP-06-17
Setiap warga negara dituntut ikut berpartisipasi dalam
usaha pembangunan. Seorang siswa dikatakan ikut
berpartisipasi dalam pembangunan seandainya ...
A. ikut bekerja bakti membersihkan jalan
B. selalu mengikuti upacara bendera
C. datang ke sekolah tepat waktu
D. belajar dengan baik dan teratur serta mematuhi tata
tertib
UN-SMP-06-18
Pernyataan di bawah ini yang merupakan perilaku rela
berkorban dalam kehidupan sehari-hari, kecuali ...
A. menyisihkan waktu untuk membantu orang tua
B. selalu mendahulukan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi
C. selalu membela teman yang sedang berkelahi
D. selalu membayar pajak tepat pada waktunya
UN-SMP-06-1
Sikap siswa yang menampilkan perilaku disiplin dalam
lingkungan sekolah adalah ...
A. selalu mengikuti darmawisata yang diadakan
sekolah
B. datang ke sekolah tepat waktu dan mematuhi tata
tertib sekolah
C. selalu menghargai teman sekolah
D. menjaga nama baik sekolah
UN-SMP-06-20
Contoh perbuatan yang rnenunjukkan pengendalian diri
dalam bidang ekonomi adalah ...
A. membeli sesuatu sesuai dengan kebutuhan
B. menggunakan uang jajan semuanya
C. senang mentraktir teman di sekolah
D. senang berbelanja di supermarket
UN-SMP-06-21
Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Ketika membawa kendaraan, selalu mematuhi
rambu-rambu lalu lintas.
2. Membeli barang sesuai dengan kemampuan.
3. Memberi bantuan sesuai dengan kemampuan.
4. Datang ke sekolah selalu tepat waktu.
5. Bergotong royong membiiat saluran air.
6. Membayar pajak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pernyataan di atas yang sesuai dengan kepatuhan
terhadap peraturan yang berlaku adalah ...
A. 1 – 3 – 6
B. 2 – 4 – 5
C. 1 – 3 – 5
D. 1 – 4 – 6
UN-SMP-06-22
Penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan
hukum adalah ...
A. hakim
B. jaksa
C. kepolisian
D. polisi
UN-SMP-06-23
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia mengenai
usaha pembelaan negara terdapat dalam ...
A. pasal 29 UUD 1945
B. pasal 30 UUD 1945
C. pasal 31 UUD 1945
D. pasal 32 UUD 1945
UN-SMP-06-24
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur
dalam pasal ...
A. 27 sampai dengan pasal 34
B. 26 sampai dengan pasal 30
C. 31 sampai dengan pasal 24
D. 18 sampai dengan pasal 34
UN-SMP-06-25
Contoh perilaku warga masyarakat yang memperhatikan
keterlaksanaan hak dan kewajiban warga negara
dalam bermasyarakat di antaranya, kecuali ...
A. taat membayar pajak
B. turut menjaga keamanan lingkungan
C. main hakim sendiri
D. menghargai jasa orang lain
UN-SMP-06-26
Patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat
berarti kita ...
A. mematuhi hukum yang berlaku
B. memahami tata tertib masyarakat
C. menghargai setiap undang-undang
D. membuat hukum masing-masing
UN-SMP-06-27
Perbuatan yang mematuhi peraturan dalam kehidupan
sehari-hari di lingkungan masyarakat adalah...
A. menyisihkan uang untuk di tabung
B. memakai helm saat berkendaraan motor
C. menolong orang yang sedang kesusahan
D. selalu berhemat
UN-SMP-06-28
Contoh perilaku siswa yang mematuhi peraturan dalam
kehidupan sehari-hari di sekolah adalah ...
A. tidak mengenakan atribut sekolah
B. selalu menggunakan uang SPP untuk keperluan
sendiri
C. menyontek ketika ulangan
D. selalu mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai
ketentuan
UN-SMP-06-29
Salah satu contoh sikap rukun antarumat beragama
adalah ...
A. beribadah bersama-sama
B. memecahkan masalah agama
C. menghormati umat beragama lain yang sedang
beribadah
D. bersama-sama mendirikan organisasi keagamaan
UN-SMP-06-30
Cara meningkatkan kerukunan hidup antarwarga
negara yang berbeda-beda adalah ...
A. meningkatkan keimanan masing-masing pemeluk
agama
B. menumbuhkan rasa percaya diri antarpemeluk
agama
C. mengendalikan diri dan menumbuhkan sikap
saling menghormati antarumat beragama
D. mengikuti upacara ibadah agama lain
UN-SMP-06-3
Kedaulatan dalam suatu negara berarti bahwa negara
tersebut bebas ...
A. membantu negara lain yang menghendakinya
B. mengadakan hubungan kerja sama dengan negara
lain
C. membentuk pemerintahan sendiri
D. mengakui kemerdekaan bangsa dan negara lain
UN-SMP-06-32
Ciri dari teori kedaulatan rakyat adalah ...
A. hukum merupakan sesuatu yang tertinggi
B. pemimpin pemerintahan dianggap dewa
C. kepala pemerintahan adalah seorang raja
D. adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan
UN-SMP-06-33
Kedaulatan yang dianut negara kesatuan Republik
Indonesia adalah kedaulatan ...
A. rakyat
B. negara
C. Tuhan
D. pemerintahan
UN-SMP-06-34
Contoh bentuk dari peran serta masyarakat dalam
pemerintahan adalah ...
A. melaksanakan Siskamling
B. membentuk karang taruna
C. memelihara satwa langka yang dilindungi negara
D. membantu petugas sensus penduduk untuk mendata
jumlah penduduk
UN-SMP-06-35
Kemampuan dan kesanggupan untuk melakukan
sesuatu disebut ...
A. kesanggupan diri
B. kesadaran diri
C. kemauan diri
D. kehendak diri
UN-SMP-06-36
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan
...
A. bangsa yang adil dan makmur
B. rakyat yang berkeadilan sosial
C. manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat
Indonesia seluruhny a
D. masyarakat yang gemah ripah dan berkeadilan
UN-SMP-06-37
Bukan merupakan unsur Trilogi Pembangunan
Nasional adalah ...
A. pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya di
seluruh Indonesia
B. pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
C. kemajuan antarkota dan desa secara merata
D. stabilitas nasional yang sehat dan merata
UN-SMP-06-38
Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1. Warga negara Indonesia yang sudah berusia
17 tahun atau sudah menikah.
2. Terdaftar dalam Panitia Pemilihan.
3. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
sederajat.
4. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Cakap berbicara, membaca, dan menulis
bahasa Indonesia.
6. Serendah-rendahnya berusia 21 tahun atau
lebih.
Dari pernyataan di atas, yang termasuk syarat untuk
dapat dipilih dalam Pemilu adalah ...
A. 1, 2, 3, 4, dan 5
B. 1, 3, 4, 5, dan 6
C. 2, 3, 4, 5, dan 6
D. 1, 2, 3, dan 6
UN-SMP-06-39
Sistem pemilihan yang digunakan di Indonesia adalah
...
A. proporsional dengan daftar calon terbuka
B. sistem multi partai
C. proporsional dengan daftar calon tertutup,
D. sistem distrik
UN-SMP-06-40
Peran serta siswa dalam Pemilu antara lain diwujudkan
dengan cara ...
A. mengikuti rapat di desa
B. ikut kampanye partai
C. beramai-ramai datang ke tempat Pemilu dan TPS
D. menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu
berlangsung
UN-SMP-06-41
Sistem perekonomian di Indonesia yang berdasarkan
azas kekeluargaan merupakan penjabaran dari UUD
1945 ...
A. pasal 31
B. pasal 32
C. pasal 33
D. pasal 34
UN-SMP-06-42
Makna yang terkandung dari pasal 33 UUD 1945
antara lain ...
A. penguasaan atas sumber kekayaan alam dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
B. produksi penting yang menguasai hajat hidup
orang banyak harus dikuasai negara
C. pihak swasta baik dalam maupun luar negeri
diberikan kebebasan dalam berusaha
D. badan usaha yang sesuai dengan pasar ini adalah
ekonomi pasar bebas
UN-SMP-06-43
Bukan merupakan ciri-ciri positif perekonomian
Indonesia adalah ...
A. berlandaskan asas kekeluargaan
B. hak milik perseorangan tidak diakui
C. potensi setiap orang dikembangkan sebatas tidak
merugikan kepentingan umum
D. setiap orang memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan
UN-SMP-06-44
Di bawah ini contoh perbuatan yang termasuk dalam
makna keadilan distributif adalah ...
A. ayah membagikan uang saku pada anak-anaknya
dengan jumlah yang sama
B. seorang pengusaha membayar gaji karyawannya
dengan jumlah yang sama
C. cara rnemberikan penilaian yang sama pada siswa
yang .mengikuti ulangan
D. setiap karyawan digaji berdasarkan pekerjaannya
UN-SMP-06-45
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan menuju
terwujudnya keadilan sosial sangat ditentukan oleh ...
A. sarana dan prasarana yang ada
B. kemajuan teknologi modern
C. besarnya dana yang tersedia
D. partisipasi seluruh warga negara beserta
pemerintah
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar!
UN-SMP-06-42
Sebutkan isi dari Sumpah Pemuda!
UN-SMP-06-47
Berikan 2 (dua) contoh perbuatan pengendalian diri
dalam kehidupan sosial dan budaya!
UN-SMP-06-48
Sebutkan perbedaan antara hukum publik dan hukum
privat!
UN-SMP-06-49
Jelaskan maksud dari Tri Kerukunan Hidup Beragama!
UN-SMP-06-50
Sebutkan 4 (empat) jenis keadilan menurut Aristoteles!
Senin, 18 Januari 2010
Jumat, 01 Januari 2010
Undang undang nomor 9 Tahun 1998
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMA T TUHAN Y ANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh
Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan
demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi
manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undangundang
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dj Muka Umum;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEW AN PERW AKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAlKAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain tennasuk juga di tempat yang dapat didatangi
dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa
tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapal di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas profesionalitas; dan
e. asas manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DAN KEW AJIBAN
Pasal 5
Warga ncgara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. rnenghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
d. rnenyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka
umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,
stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal l0
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan.
pemimpin, alau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam
sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam
kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal l2
(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab
agar kegiatan tersebut terlaksana secara arnan, tertib, dan damai.
(2) Setiap sarnpai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau dernonstrasi dan pawai harus ada seorang
sampai dengan 5 (lirna)orang penanggungjawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 Polri wajib :
a. segera rnemberikan surat tanda terirna pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di rnuka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.
(2) Dalarn pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan
keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan
pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh
penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
BABV
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak mcmenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal l6
Pelakuu atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar
hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur
khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatar nya dalam
Lembaran Negara RepublikIndonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AKBARTANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENY AMP AIKAN PENDAP A T Dl MUKA UMUM
UMUM
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28
Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini
termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan
sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun
suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan maksud, tujuan
dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi
sosiai, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum
intemasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain
menetapkan sebagai berikut :
1. setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara
bebas dan penuh;
2. dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak
serta kebebasanorang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban. serta
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakaat yang demokratis;
3. hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana
hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia. pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkannya dalam
bentuk sikappolitik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentin'gan nasional maupun dari sisi
kepentingan hubungan antar bangsa, maka kcmerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus
berlandaskan:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
2. asas musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan keadilan;
4. asas proporsionalitas;
5. asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk:
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945;
2. mewujudkanperlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kebmpok.
Sejalan dengan tujuan di atas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif dan mengurangi
atau meninggalkan karakteristik yang represif.
Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut, maka Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum. merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif. sehingga
disatu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. dan di sisi lain
dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses
keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata cara penyampaian pendapal di muka umum. dan tidak mengatur
penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok bekerja di lingkungan
kerjanya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyampaian pendapat di muka umum”, adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan.
dan sebagainya.
“Penyampaian pendapal secara lisan” antara lain; pidato. dialog, dan
diskusi.
“Penyampaian pendapat secara lulisan” antara lain : petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Adapun yang dimaksud dengan :dan sebagainya" antara lain : sikap, membisu dan mogok makan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas proporsionalitas” adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks
atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang
dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Hurufa
yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak,
atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hukum” termasuk di dalamnya jaminan keamanan.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menghormati hak-hak dan kebebsan orang lain" adalah ikut memelihara dan menjaga hak
dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum” adalah mengindahkan norma agama,
kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum” adalah perbuatan yang dapat
mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang
maupun kesehatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa" adalah perbuatan yang dapat mencegah
timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam
rnasyarakat.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "aparatur pemerintah" adalah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengarnanan.
Huruf a
Cukup jelas
Hurufb
Cukup jelas
Hurufc
Cukup jelas
Huruf d
Yang dirnaksud dengan “rnenyelenggarakan pengamanan” adalah segala daya upaya untuk rnenciptakan kondisi
amman, tertib, dan damai, termasuk rnencegah tirnbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik rnaupun psikis yang
berasal dari dari rnana pun juga.
Pasal 8
Yang dirnaksud dengan “berperan serta secara bertanggungjawab” adalah hak masyarakat untuk mernberi dan
memperoleh informasj atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah agar terjamin kearnanan dan ketertiban
lingkungannya, tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal 9
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian “di lingkungan istana kepresidenan" adalah istana presiden dan istana wakil
presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk “instalasi militer” rneliputi radius 150 meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :
1. Tahun Baru;
2. Hari Raya Nyepi;
3. Hari Wafat Isa Almasih;
4. Isra Mi.raj;
5. Kenaikan Isa Almasih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul Fitri;
8. Hari Raya Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1 Muharam;
11. Hari Natal;
12. Agustus.
Aya(3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Polri setempat” adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan
dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a. 1 (satu) kecamatan. pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;
b. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya. pemberitahuan ditujukan kepada Polres
setempat;
c. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu)propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda
setempat;
d. 2 (dua) propinsi atau lebih, pernberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat(4)
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dirnaksud dengan “ternpat” dalarn Pasal ini adalah ternpat peserta berkurnpul dan berangkat ke lokasi. Yang
dirnaksud dengan "Lokasi” dalarn Pasal ini adalah ternpat penyarnpaian pendapat di rnuka urnurn.
Yang dirnaksud dengan "rute.” dalam Pasal ini adalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka
umum dari ternpat berkurnpul dan berangkat sarnpai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.
Hurufc
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bentuk” adalah sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 9 ayat (1).
Huruf e
Penanggung jawab adalah orang yang rnernirnpin dan atau rnenyelenggarakan pelaksanaan penyarnpaian pendapat
di rnuka urnum yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan amman, tertib, dan darnai.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas
Huruf b
koordinasi antara Polri dengan penanggungjawab dirnaksudkan untuk rnernpertirnbangkan faktor-faktor yang dapat
mengganggu terlaksananya penyarnpaian pendapat di muka umum secara aman tertib, dan darnai, terutarna
penyelenggaraan pada malam hari.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Kewajiban dan tanggungjawab yang dirnaksud dalarn Pasa1 6 huruf a, b, d, dan e adalah kewajiban dan
tanggungjawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan “sanksi hukurn” adalah sanksi hukum pidana, sanksj hukurn perdata, atau sanksi
adrninistrasi. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan
perundang-undangan hukurn pidana, hukurn perdata, dan hukum administrasi.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan “rnelakukan tindak pidana” dalam Pasal ini adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur
dalarn Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukurn Pidana.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESJA NOMOR 3789
Sumber : Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 1998, Buku 2.
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMA T TUHAN Y ANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh
Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan
demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi
manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undangundang
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dj Muka Umum;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEW AN PERW AKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAlKAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain tennasuk juga di tempat yang dapat didatangi
dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa
tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapal di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas profesionalitas; dan
e. asas manfaat.
Pasal 4
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DAN KEW AJIBAN
Pasal 5
Warga ncgara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn oleh warga negara. aparatur pernerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. rnenghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
d. rnenyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka
umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,
stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal l0
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan.
pemimpin, alau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam
sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam
kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal l2
(1) Penanggungjawab kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 wajib bertanggungjawab
agar kegiatan tersebut terlaksana secara arnan, tertib, dan damai.
(2) Setiap sarnpai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau dernonstrasi dan pawai harus ada seorang
sampai dengan 5 (lirna)orang penanggungjawab.
Pasal 13
(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 11 Polri wajib :
a. segera rnemberikan surat tanda terirna pemberitahuan;
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di rnuka umum;
c. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d. mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi. dan rute.
(2) Dalarn pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan
keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan
pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku,
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh
penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.
BABV
SANKSI
Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak mcmenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.
Pasal l6
Pelakuu atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar
hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.
Pasal 18
(1) Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur
khusus atau bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatar nya dalam
Lembaran Negara RepublikIndonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AKBARTANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 181
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENY AMP AIKAN PENDAP A T Dl MUKA UMUM
UMUM
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28
Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-undang".
Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini
termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan dan
sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh layanan sosial dan kelembagaan baik infrastruktur maupun
suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan atau pelanggaran hukum yang, bertentangan dengan maksud, tujuan
dan arah dari proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum sehingga tidak menciptakan disintegrasi
sosiai, tetapi justru harus dapat menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraluran perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum
intemasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang antara lain
menetapkan sebagai berikut :
1. setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara
bebas dan penuh;
2. dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak
serta kebebasanorang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban. serta
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakaat yang demokratis;
3. hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dikaitkan dengan pembangunan bidang hukum yang meliputi materi hukum, aparatur hukum, sarana dan prasarana
hukum, budaya hukum dan hak asasi manusia. pemerintah Republik Indonesia berkewajiban mewujudkannya dalam
bentuk sikappolitik yang aspiratif terhadap keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Bertitik tolak dari pendekatan perkembangan hukum, baik yang dilihat dari sisi kepentin'gan nasional maupun dari sisi
kepentingan hubungan antar bangsa, maka kcmerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus
berlandaskan:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
2. asas musyawarah dan mufakat;
3. asas kepastian hukum dan keadilan;
4. asas proporsionalitas;
5. asas manfaat.
Kelima asas tersebut merupakan landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk
menyampaikan pendapat di muka umum. Berlandaskan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum tersebut maka pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan untuk:
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945;
2. mewujudkanperlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kebmpok.
Sejalan dengan tujuan di atas rambu-rambu hukum harus memiliki karakteristik otonom, responsif dan mengurangi
atau meninggalkan karakteristik yang represif.
Dengan berpegang teguh pada karakteristik tersebut, maka Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum. merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat regulatif. sehingga
disatu sisi dapat melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945. dan di sisi lain
dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dari proses
keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Undang-undang ini mengatur bentuk dan tata cara penyampaian pendapal di muka umum. dan tidak mengatur
penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika dan hak mogok bekerja di lingkungan
kerjanya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyampaian pendapat di muka umum”, adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan.
dan sebagainya.
“Penyampaian pendapal secara lisan” antara lain; pidato. dialog, dan
diskusi.
“Penyampaian pendapat secara lulisan” antara lain : petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Adapun yang dimaksud dengan :dan sebagainya" antara lain : sikap, membisu dan mogok makan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas proporsionalitas” adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks
atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang
dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Hurufa
yang dimaksud dengan “mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak,
atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hukum” termasuk di dalamnya jaminan keamanan.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “menghormati hak-hak dan kebebsan orang lain" adalah ikut memelihara dan menjaga hak
dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum” adalah mengindahkan norma agama,
kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum” adalah perbuatan yang dapat
mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang
maupun kesehatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa" adalah perbuatan yang dapat mencegah
timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam
rnasyarakat.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "aparatur pemerintah" adalah aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengarnanan.
Huruf a
Cukup jelas
Hurufb
Cukup jelas
Hurufc
Cukup jelas
Huruf d
Yang dirnaksud dengan “rnenyelenggarakan pengamanan” adalah segala daya upaya untuk rnenciptakan kondisi
amman, tertib, dan damai, termasuk rnencegah tirnbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik rnaupun psikis yang
berasal dari dari rnana pun juga.
Pasal 8
Yang dirnaksud dengan “berperan serta secara bertanggungjawab” adalah hak masyarakat untuk mernberi dan
memperoleh informasj atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah agar terjamin kearnanan dan ketertiban
lingkungannya, tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal 9
Ayat(l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengecualian “di lingkungan istana kepresidenan" adalah istana presiden dan istana wakil
presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk “instalasi militer” rneliputi radius 150 meter dari pagar luar.
Pengecualian untuk “obyek-obyek vital nasional” meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional adalah :
1. Tahun Baru;
2. Hari Raya Nyepi;
3. Hari Wafat Isa Almasih;
4. Isra Mi.raj;
5. Kenaikan Isa Almasih;
6. Hari Raya Waisak;
7. Hari Raya Idul Fitri;
8. Hari Raya Idul Adha;
9. Hari Maulid Nabi;
10. 1 Muharam;
11. Hari Natal;
12. Agustus.
Aya(3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Polri setempat” adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan
dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a. 1 (satu) kecamatan. pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;
b. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kotamadya. pemberitahuan ditujukan kepada Polres
setempat;
c. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu)propinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda
setempat;
d. 2 (dua) propinsi atau lebih, pernberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat(4)
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dirnaksud dengan “ternpat” dalarn Pasal ini adalah ternpat peserta berkurnpul dan berangkat ke lokasi. Yang
dirnaksud dengan "Lokasi” dalarn Pasal ini adalah ternpat penyarnpaian pendapat di rnuka urnurn.
Yang dirnaksud dengan "rute.” dalam Pasal ini adalah jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka
umum dari ternpat berkurnpul dan berangkat sarnpai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya.
Hurufc
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bentuk” adalah sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 9 ayat (1).
Huruf e
Penanggung jawab adalah orang yang rnernirnpin dan atau rnenyelenggarakan pelaksanaan penyarnpaian pendapat
di rnuka urnum yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan amman, tertib, dan darnai.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Hurufa
Cukup jelas
Huruf b
koordinasi antara Polri dengan penanggungjawab dirnaksudkan untuk rnernpertirnbangkan faktor-faktor yang dapat
mengganggu terlaksananya penyarnpaian pendapat di muka umum secara aman tertib, dan darnai, terutarna
penyelenggaraan pada malam hari.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Kewajiban dan tanggungjawab yang dirnaksud dalarn Pasa1 6 huruf a, b, d, dan e adalah kewajiban dan
tanggungjawab sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan “sanksi hukurn” adalah sanksi hukum pidana, sanksj hukurn perdata, atau sanksi
adrninistrasi. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan
perundang-undangan hukurn pidana, hukurn perdata, dan hukum administrasi.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan “rnelakukan tindak pidana” dalam Pasal ini adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur
dalarn Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukurn Pidana.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESJA NOMOR 3789
Langganan:
Komentar (Atom)